Dari Tradisi ke Kontekstualisasi: Peran Perempuan dalam Perspektif Historis dan Tarjih
oleh: Alya Nur Fadlillah
Sepanjang sejarah peradaban islam, narasi yang berkembang seringkali di dominasi oleh perspektif patriarki yang secara langsung ataupun tidak langsung meminggirkan kontribusi perempuan dalam masyarakat. Padahal jika kita mengulik kembali sejarah peradaban islam maka kita akan menemukan peran penting sejak masa awal peradaban islam.
Namun, dalam perjalanannya hingga detik ini dominasi nilai patriarki seringkali menguburkan fakta-fakta tersebut. Perempuan yang dahulu tampil untuk menggerakkan sosial dan keilmuan sekarang seringkali dianggap remeh bahkan dipinggirkan dari ruang publik. Untuk memulihkan kembali peran ini, kita butuh pendekatan metodologis yang tidak hanya bertumpu pada teks semata, melainkan juga mempertimbangkan konteks sosial dan sejarah. Manhaj tarjih sendiri telah melakukan pembaharuan dalam hal ini. Esai ini akan membahas tentang peran perempuan dalam sejarah islam dan menjelaskan bagaimana pendekatan Manhaj Tarjih dapat memberikan bacaan yang lebih adil dan kontekstual terhadap teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan perempuan.
Jika kita melihat kembali pada masa Rasulullah SAW, perempuan memiliki peran penting dalam sosial dan spiritual umat islam. Mereka tidak hanya memiliki peran sebagai pendukung namun, mereka berkontribusi langsung baik dalam hal ekonomi, keilmuan, bahkan pertahanan. Jika kita melihat istri pertama Nabi Muhammad SAW yaitu Khadijah binti Khuwailid (Muhibin and Zafi 2025), beliau adalah saudagar kaya raya yang dihormati penduduk arab. Ia memimpin bahkan mempekerjakan orang-orang untuk mengurus dagangannya, termasuk Nabi Muhammad SAW. Khadijah tidak hanya memberikan dukungan emosional dan spiritual namun, beliau juga berperan dalam memberikan dukungan finansial. Melalui kekuatan intelektual dan kepemimpinannya, Khadijah menunjukkan bahwa perempuan mampu memainkan peran strategis dalam pembangunan masyarakat.
Contoh lain ’Aisyah binti Abu Bakar yang mendapat julukan sebagai ahli fiqih juga ahli hadis, bahkan beliau termasuk kritikus hadis (Fudhaili 2018). ’Aisyah menjadi rujukan keilmuan bagi banyak sahabat, bahkan jika kita lihat banyak sekali hadis yang ada Aisyah RA dalam jalur periwayatannya. Bahkan Nusaibah binti Ka’ab berperan dalam bidang pertahanan dengan terjun langsung ke medan perang. Tentu banyak sekali bukti-bukti nyata peran perempuan terhadap perkembangan umat. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, juga penyebaran islam di daerah lain mempertemukan islam dengan budaya dan tradisi patriarkal Romari dan Persia. Setelahnya banyak para ulama menafsirkan ayat Al-Qur’an maupuun hadist secara konservatif dan membatasi ruang gerak perempuan. Pembatasan terhadap akses perempuan ke masjid tidak ada pada masa Nabi. Bahkan, Nabi secara eksplisit memerintahkan agar jangan mencegah perempuan pergi ke masjid. Namun, sejak masa kekhalifahan ‘Umar, mulai muncul upaya-upaya untuk membatasi kehadiran perempuan di masjid dengan alasan mencegah fitnah.
Upaya untuk menghadirkan keadilan gender dalam Islam tidak cukup hanya dengan membaca ulang sejarah, tetapi juga memerlukan reinterpretasi terhadap teks-teks keagamaan yang selama ini dipahami secara bias. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang dipahami secara literal dan kontekstual terbatas, padahal sesungguhnya memiliki ruang tafsir yang lebih luas dan adil. Salah satu contohnya adalah QS Al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu…”. Ayat ini sering dijadikan dasar untuk mengekang perempuan dari ranah publik. Padahal, dalam konteks turunnya ayat tersebut, Allah sedang memberikan pengarahan khusus kepada istri-istri Nabi dalam situasi sosial yang sangat spesifik. Oleh karena itu, ayat ini bersifat partikular, bukan bersifat umum untuk semua perempuan dalam segala kondisi.
Dalam menghadapi isu terhadap keadilan perempuan ini, Manhaj Tarjih dan Tajdid hadir sebagai metode untuk mengkaji ulang pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis. Dalam praktik keagamaan kontemporer, Muhammadiyah merupakan pelopor penggunaan tarjih yang tidak hanya tekstual namun juga progresif dan kontekstual. Tarjih sendiri secara etimologis mempunya arti menguatkan, namun dalam konteks ushul fiqh, tarjih digunakan untuk memilih pendapat yang paling kuat di antara sejumlah pendapat yang ada. Dalam Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid berperan penting dalam merumuskan hingga mengeluarkan fatwa dan pandangan keaagamaan berdasarkan metode ini. Tarjih sendiri tidak hanya mempertimbangkan kekuatan dalil secara tekstual namun juga memperhitungkan tujuan syari’at, realitas sosial, dan maslahah umat.
Salah satu contoh fatwa tarjih yang relevan dengan isu perempuan ini adalah keputusan Majelis Tarjih tentang kepemimpinan perempuan dalam ruang publik (tarjih.or.id, n.d.). Dalam Himpunan Putusan Tarjih atau yang sering kita sebut HPT dijelaskan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi pemimpin, termasuk menjadi kepala negara selama memenuhi syarat kompetensi dan integritas. Pandangan ini merupakan reintrepertasi terhadap dalil-dalil yang secara tradisional digunakan untuk menolak kepemimpinan perempuan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan konteks historis, maqashid syari’ah seperti keadilan, kemashlahatan, dan kesetaraan hak. Contoh lainnya juga bisa kita lihat dalam salah satu fatwa muhammadiyah tentang perempuan menjadi imam shalat berjama’ah bagi jama’ah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam aspek spiritual juga mendapatkan ruang sejauh tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang valid.
Sejarah Islam awal sejatinya mencatat perempuan sebagai aktor aktif dalam berbagai bidang kehidupan—mulai dari ekonomi, pendidikan, politik, hingga dakwah. Namun, dalam perkembangannya, peran besar tersebut mengalami reduksi akibat dominasi budaya patriarki dan penafsiran keagamaan yang kaku. Melalui pendekatan tarjih, kita memiliki peluang besar untuk merevisi warisan interpretasi patriarkis dan menghadirkan pemahaman Islam yang lebih inklusif dan adil bagi perempuan. Tarjih tidak hanya berfungsi sebagai metode ilmiah, tetapi juga sebagai alat pembebasan dari ketidakadilan struktural yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu, masyarakat Muslim di era kontemporer perlu mengarusutamakan pendekatan tarjih yang kontekstual dan responsif gender dalam merespons persoalan-persoalan umat (Wahid 2012). Dengan cara ini, transformasi peran perempuan dalam Islam tidak lagi menjadi wacana marginal, tetapi menjadi bagian integral dari gerakan pembaruan Islam yang berkeadilan dan berkemajuan.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
DAFTAR PUSTAKA
Fudhaili, Ahmad. 2018. “‘Aisyah Kritikus Hadis Pertama Dalam Islam.” Jurnal Ushuluddin UIN Jakarta 5 (2): 167–90.
Muhibin, Naila Amanyya, and Ashif Az Zafi. 2025. “Nilai-Nilai Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Sayyidah Khadijah : Kajian Literatur Tokoh Muslimah.”
tarjih.or.id. n.d. “Fatwa Tentang Kebolehan Wanita Menjadi Pemimpin.” https://tarjih.or.id/fatwa-tentang-kebolehan-wanita-menjadi-pemimpin/.
Wahid, Wawan Gunawan Abdul. 2012. “‘Membaca’ Kepemimpinan Perempuan Dalam Ruu Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dengan Perspektif Muhammadiyah.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 11 (2): 229. https://doi.org/10.14421/musawa.2012.112.229-246.
