Peran Metode Ijtihad Istinbathi dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah
oleh: Muhammad Naufal Hafiz
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang menyeluruh dan senantiasa relevan dengan setiap ruang dan waktu. Prinsip ini menuntut adanya pemahaman yang dinamis terhadap ajarannya, terutama ketika umat Islam dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit dibahas dalam Al- Qur’an maupun hadis. Dalam kondisi seperti ini, ijtihad menjadi sarana penting untuk menggali dan merumuskan hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam lingkungan Muhammadiyah, ijtihad tidak dilakukan secara sembarangan. Ia dijalankan melalui Manhaj Tarjih, sebuah sistem metodologis yang digunakan untuk menelaah, mempertimbangkan, dan memilih pendapat hukum yang paling kuat berdasarkan dalil yang otentik serta pertimbangan rasional. Salah satu bentuk ijtihad yang menonjol dalam manhaj ini adalah ijtihad istinbathi, yaitu proses menggali hukum langsung dari sumber utama syariat, yakni Al- Qur’an dan Sunnah, dengan dukungan ilmu-ilmu keislaman seperti ushul fiqih, tafsir, dan ilmu hadis
PEMBAHASAN
Melalui pendekatan ini, Muhammadiyah berusaha menjaga keaslian ajaran Islam sekaligus memastikan bahwa ajaran tersebut tetap mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, membahas peran ijtihad istinbathi dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana Islam terus berkembang secara argumentatif, tanpa meninggalkan fondasi wahyunya.
Sejarah pemikiran hukum Islam di Indonesia menunjukkan perkembangan yang dinamis dan transformatif, meskipun masih terdapat kecenderungan paralelisme antara tradisi lama dan pembaruan. Dalam konteks ini, Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi Islam modern yang tidak hanya bergerak dalam bidang dakwah dan sosial keagamaan, tetapi juga dalam bidang tajdid (pembaruan pemikiran keislaman).
Sejak 1968, Muhammadiyah mulai merumuskan kembali makna tajdid. Ada dua bentuk pembaruan yang dimaksud:
- Tajdid substansial, yakni pembaruan untuk kembali pada ajaran asli yang memiliki dasar kuat dan tidak berubah.
- Tajdid instrumental, berupa modernisasi metode, strategi, dan sistem, yang dapat menyesuaikan dengan konteks ruang dan waktu.1
Dalam memahami dan merespons persoalan hukum Islam, akal memiliki peran penting di Muhammadiyah, terutama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, peran akal tetap dibatasi, khususnya dalam perkara ibadah yang telah memiliki ketentuan nash yang jelas. Oleh karena itu, dalam hal muamalah dan isu sosial kontemporer, pendekatan rasional dan ilmiah lebih leluasa digunakan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjadi lembaga utama dalam merumuskan fatwa dan panduan hukum. Keputusan yang dihasilkan bersifat argumentatif, tidak mutlak, dan dapat direvisi jika di kemudian hari ditemukan dalil yang lebih kuat. Contohnya adalah perubahan kebijakan terkait larangan menampilkan foto KH. Ahmad Dahlan, yang sebelumnya dilarang demi menghindari kultus, namun kemudian diperbolehkan untuk kepentingan edukasi generasi muda.
Dalam praktiknya, Majelis Tarjih menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani sebagai metode integratif dalam memahami ajaran Islam. Pendekatan ini ditopang oleh kesiapan intelektual, kedewasaan emosi, motivasi kuat, serta pengalaman sosial-keagamaan yang relevan.
Secara prinsip, Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama, sementara metode ijtihad istinbathi digunakan saat tidak ditemukan dalil eksplisit. Dengan pendekatan ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya menjaga keaslian ajaran Islam sambil menjawab kebutuhan dan tantangan zaman secara ilmiah dan bijaksana.2
Secara umum ijtihad istinbathi merupakan metode menggali hukum Islam langsung dari sumber utama, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, melalui pendekatan ilmiah yang mendalam, kritis, dan rasional. Dalam tradisi Manhaj Tarjih Muhammadiyah, metode ini menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan hukum yang bersandar pada pemahaman yang otentik terhadap dalil, tanpa bergantung secara mutlak pada mazhab tertentu. Artinya, Muhammadiyah
1 Apa yang Dimaksud dengan Tajdid atau Pembaharuan? https://muhammadiyah.or.id/2022/08/apa-yang- dimaksud-dengan-tajdid-atau-pembaharuan/
2 Mengenal Metode Istinbath Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah, Istinbath Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah, halaman 97-98
menghindari sikap taqlid (mengikuti pendapat lama tanpa kritik) dan lebih memilih pendekatan yang argumentatif serta terbuka.
Tujuan utama dari ijtihad istinbathi adalah untuk merumuskan solusi hukum yang relevan, maslahat, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar Islam. Melalui pendekatan ini, Muhammadiyah dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan kontemporer umat, dengan tetap menjaga kemurnian ajaran dan mempertimbangkan konteks sosial yang terus berubah. Sebagai gerakan pembaruan (tajdid), Muhammadiyah mengembangkan ijtihad istinbathi dengan menggabungkan tiga pendekatan: bayani, burhani, dan irfani.
KESIMPULAN
Manhaj tarjih dengan metode ijtihad istinbathi dalam Muhammadiyah adalah suatu pendekatan yang sistematis dan rasional dalam merumuskan hukum Islam dengan langsung merujuk pada sumber utama, yaitu Al- Qur’an dan As-Sunnah. Pendekatan ini membedakan diri dari metode tradisional yang cenderung mengikuti pendapat ulama terdahulu secara mutlak (taqlid), dengan menekankan pentingnya ijtihad sebagai proses berpikir kritis dan ilmiah yang mempertimbangkan konteks zaman.
Dalam pelaksanaannya, Muhammadiyah memadukan tiga pendekatan utama: bayani (pemahaman teks secara mendalam), burhani (penggunaan logika dan rasionalitas), dan irfani (penghayatan spiritual). Ijtihad dilakukan secara kolektif melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, yang terdiri dari para ahli di berbagai bidang, guna menjamin keputusan hukum yang dihasilkan bersifat objektif, terbuka untuk evaluasi, dan siap menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan realitas masyarakat.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk merumuskan hukum Islam yang tidak hanya setia pada nilai-nilai dasar ajaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan kehidupan modern secara relevan dan solutif. Dengan cara ini, Muhammadiyah berupaya menjembatani antara ajaran Islam yang otentik dan dinamika sosial kontemporer, dalam semangat tajdid (pembaruan) yang bertanggung jawab.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
DAFTAR PUSTAKA
Apa yang Dimaksud dengan Tajdid atau Pembaharuan?
https://muhammadiyah.or.id/2022/08/apa-yang-dimaksud-dengan-tajdid-atau-pembaharuan/
Mengenal Metode Istinbath Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah, Istinbath Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah, halaman 97-98
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2000.
