Putusan, Fatwa, dan Aktualitas Moderasi dalam Ijtihad Muhammadiyah
oleh: Haifa Adzkia _ IMM FAI UAD
Dalam lanskap pemikiran Islam kontemporer, putusan dan fatwa berperan sentral sebagai instrumen bimbingan syariat bagi umat. Khususalam Muhammadiyah, kedua produk ijtihad ini menjadi representasi manhaj yang khas, diwujudkan melalui kerja keras Majelis Tarjih dan Tajdid. Proses penyusunannya tidak sekadar merujuk teks, melainkan secara fundamental menempatkan moderasi (wasathiyah) sebagai fondasi utama dibaliknya.Dalam konteks Muhammadiyah, putusan merujuk pada ketetapan resmi yang dihasilkan oleh permusyawaratan tertinggi, seperti Muktamar atau Tanwir, yang mengikat seluruh anggota dan pimpinan. Ini bisa berupa kebijakan organisasi, pandangan terhadap isu kebangsaan, atau pedoman umum keagamaan (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2018). Sementara itu, fatwa adalah respons hukum syar’i yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid terhadap pertanyaan spesifik yang diajukan masyarakat, baik terkait ibadah maupun muamalah. Keduanya, putusan dan fatwa, merupakan manifestasi dari komitmen Muhammadiyah untuk menghadirkan Islam berkemajuan yang relevan dengan zaman.
Perspektif moderat atau wasathiyah adalah ruh yang menjiwai setiap produk Majelis Tarjih dan Tajdid. Wasathiyah dalam Muhammadiyah berarti sikap beragama yang seimbang, tidak ekstrem kanan atau kiri, serta mengedepankan toleransi dan kebersamaan (Nurrohman, 2019). Ini mengharuskan Majelis Tarjih untuk menggali hukum dari sumber utamanya (Al-Qur’an dan As-Sunah Al-Maqbulah) dengan metodologi yang ketat, namun tetap responsif terhadap realitas. Pendekatan ini menjamin bahwa putusan dan fatwa yang dihasilkan tidak memberatkan umat, namun juga tidak meremehkan prinsip-prinsip syariat yang kokoh.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menerapkan metodologi ijtihad yang sistematis dan kolektif, mencerminkan prinsip moderasi. Pertama, pendekatan bayani digunakan untuk memahami nash secara literal dan kontekstual, dengan tetap mempertimbangkan kaidah bahasa arab dan asbabun nuzul/wurud (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2018). Kedua, pendekatan burhani yang mengedepankan rasionalitas dan analisis ilmiah, sangat relevan untuk isu-isu kontemporer yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Ketiga, pendekatan irfani yang menekankan pada hikmah dan substansi ajaran, memastikan bahwa produk hukum tidak kering dari nilai-nilai spiritual.
Integrasi ketiga pendekatan ini memungkinkan Majelis Tarjih menghasilkan fatwa yang komprehensif, tidak dogmatis, dan mampu menjawab kebutuhan umat. Fleksibilitas dalam berijtihad juga terlihat dari keberanian Majelis Tarjih untuk melakukan tajdid (pembaharuan) terhadap pemahaman klasik jika tidak lagi relevan dengan maslahah ammah (kemaslahatan umum). Ini menunjukkan sikap terbuka dan progresif, jauh dari kekakuan yang bisa mengarah pada ekstremisme (Nurrohman, 2019).
Penerapan moderasi dalam ijtihad Tarjih tergambar dalam beberapa prinsip fundamental. Prinsip kemudahan (taysir) menjadi landasan utama, memastikan bahwa putusan dan fatwa tidak mempersulit umat dalam beribadah atau bermuamalah. Misalnya, fatwa tentang penentuan awal Ramadan dan Syawal yang berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal, bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat dalam menjalankan ibadah puasa dan Idul Fitri secara seragam (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2018). Prinsip gradualisme (tadarruj) juga dipertimbangkan dalam menghadapi perubahan sosial atau kebiasaan masyarakat, memungkinkan umat untuk beradaptasi secara bertahap.
Selain itu, Majelis Tarjih juga sangat memerhatikan prinsip anti-ekstremisme dan toleransi. Putusan dan fatwa yang dikeluarkan selalu menjauhi sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, serta menghargai keragaman khilafiyah (perbedaan pendapat) yang bersifat furu’iyyah (cabang). Hal ini tampak dalam sikap Muhammadiyah yang tidak mengafirkan kelompok lain atau memaksakan satu-satunya kebenaran dalam isu-isu ijtihadi (Misrawi, 2022). Fokus pada kemaslahatan umum (maslahah mursalah) menjadi tujuan akhir, memastikan bahwa setiap produk hukum membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat luas, serta memajukan peradaban.
Proses penyusunan putusan dan fatwa di era modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Arus informasi global yang begitu masif menyebabkan umat terpapar berbagai mazhab dan pandangan, menuntut Majelis Tarjih untuk memberikan fatwa yang kokoh dan mudah dipahami (Nurrohman, 2019). Isu-isu baru yang belum pernah ada di masa lalu, seperti etika kecerdasan buatan, fintech syariah, atau isu lingkungan, menuntut ijtihad yang tajdid dan inovatif. Keterlibatan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti dokter, ekonom, atau ilmuwan, menjadi sangat penting dalam musyawarah Tarjih untuk memahami isu secara komprehensif.
Dinamika sosial dan politik juga memengaruhi penerimaan fatwa, sehingga Majelis Tarjih perlu cerdas dalam mengomunikasikan hasil ijtihadnya secara persuasif. Konsistensi dalam metodologi dan komitmen pada wasathiyah menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas dan otoritas Muhammadiyah di tengah umat (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2018). Pembahasan yang intensif dan diskusi yang terbuka di antara para anggota Majelis Tarjih merupakan bagian esensial dalam menemukan solusi hukum yang paling tepat dan moderat.
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid memiliki tanggung jawab besar untuk menginternalisasikan moderasi. Majelis Tarjih tidak hanya mengeluarkan putusan dan fatwa, tetapi juga berupaya mensosialisasikannya kepada seluruh elemen persyarikatan dan masyarakat (Misrawi, 2022). Pendidikan dan kaderisasi ulama yang memiliki pemahaman wasathiyah adalah investasi strategis untuk keberlanjutan ijtihad yang moderat. Kurikulum pendidikan di amal usaha Muhammadiyah juga seyogyanya diperkaya dengan nilai-nilai moderasi beragama.
Melalui amal usaha dan jaringan dakwahnya, Muhammadiyah berupaya membangun kesadaran umat tentang pentingnya berislam secara moderat. Publikasi fatwa dan hasil putusan dengan bahasa yang mudah diakses dan dipahami masyarakat luas, disertai dengan penjelasan filosofi dibaliknya, adalah keniscayaan. Dengan demikian, umat dapat memahami dasar pemikiran syar’i dan rasional di balik setiap produk hukum, sehingga ketaatan tidak hanya didasarkan pada kepatuhan dogmatis, melainkan pada pemahaman yang kokoh dan konstruktif.
Penyusunan putusan dan fatwa dalam Muhammadiyah, yang diampu oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, merupakan aktivitas keagamaan yang sarat makna. Perspektif moderat atau wasathiyah adalah fondasi filosofis yang memastikan produk ijtihad senantiasa relevan, toleran, memudahkan, dan berorientasi pada kemaslahatan hakiki. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip wasathiyah dalam setiap tahapan penyusunannya, putusan dan fatwa menjadi instrumen efektif dalam membangun masyarakat yang harmonis, stabil, dan progresif, sesuai dengan cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Ini adalah esensi terdalam di balik setiap putusan dan fatwa Muhammadiyah: upaya berkelanjutan untuk menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memajukan peradaban.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Rujukan:
Nurrohman. (2019). “Fatwa dan Modernitas: Studi terhadap Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.” Jurnal Al-Tahrir, 19.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2018). Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid.
Misrawi, Zuhairi. (2022). “Islam dan Negara dalam Perspektif Muhammadiyah.” Indonesian Journal of Islamic Studies, 15.
