Epistemologi Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Telaah Akademis atas Metodologi Pengambilan Hukum Islam di Tengah Pluralitas Mazhab
Oleh: Salsabila
Indonesia sebagai negara berkembang yang memiliki banyak sekali penduduk dan juga termasuk berpendudukan muslim terbanyak di dunia. Tentu hal ini juga banyak menimbulkan banyak muncul perbedaan-perbedaan yang ada, salah satunya dalam pengambilan hukum dari suatu masalah. Dalam tradisi keilmuan islam, pluralitas mazhab adalah suatu hal yang tak terhindarkan, lahir dari dinamika ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dalam menafsirkan teks-teks agama.
Adanya berbagai mazhab seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali mencerminkan kekayaan metodologi dalam pengambilan hukum Islam, baik dari aspek ushul fiqh maupun pendekatan terhadap dalil.
Di Indonesia, keberagaman mazhab sangat nyata, meskipun sebagian besar masyarakat menganut mazhab Syafi’i. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baik dari segi akademis maupun praktis: bagaimana cara menemukan metodologi pengambilan hukum Islam yang adil, terbuka, dan rasional di tengah keragaman tersebut?
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memperkenalkan model yang dikenal dengan Manhaj Tarjih. Manhaj Tarjih bukan hanya sekadar fatwa atau keputusan hukum internal, melainkan merupakan sebuah sistem pengambilan hukum yang memiliki dasar epistemologis yang kuat. Sistem ini berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah yang sahih, dan ijtihad rasional. Manhaj ini berupaya mengintegrasikan antara dalil naqli dan pertimbangan aqli, sambil tetap mengedepankan prinsip moderasi dan keterbukaan terhadap perkembangan zaman.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji Manhaj Tarjih Muhammadiyah dari sudut pandang epistemologi Islam. Fokus utama tulisan ini adalah untuk menganalisis bagaimana metodologi pengambilan hukum dalam Manhaj Tarjih dirumuskan, serta perannya sebagai alternatif di tengah pluralitas mazhab dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Epistemologi Islam dan Dasar Manhaj Tarjih
Epistemologi, atau teori ilmu pengetahuan, adalah jenis penelitian yang bermanfaat karena membahas aspek penting dari kehidupan manusia, yaitu ilmu pengetahuan itu sendiri. Epistemologi mengkaji ilmu pengetahuan secara filosofis tentang asal, struktur, metode, validitas, dan tujuan ilmu pengetahuan. Ia menjelaskan apa yang disebut kebenaran, serta standarnya, dan bagaimana orang dapat memperolehnya.
Epistemologi Islam berlandaskan pada dua sumber utama pengetahuan: wahyu (naqli) dan rasio (aqli). Dalam konteks fikih, kedua sumber itu diterapkan secara harmonis. Manhaj Tarjih Muhammadiyah berlandaskan prinsip ini dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, sedangkan akal berperan sebagai alat bantu untuk memahami teks dan mengambil keputusan hukum.
Proses penetapan hukum tidak hanya bersifat tekstual atau kontekstual, melainkan menggabungkan kedua pendekatan tersebut. Dalil yang digunakan harus memiliki validitas baik dari segi sanad maupun matan, serta sesuai dengan kebutuhan zaman. Proses preferensi dilakukan dengan mempertimbangkan kekuatan argumen, keselarasan dengan maqashid al-shariah, dan manfaat bagi umat.
Metodologi Pengambilan Hukum dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Manhaj Tarjih mengadopsi beberapa prinsip ushul fiqh klasik namun dengan penyaringan ketat. Beberapa metodologi kunci yang digunakan antara lain:
- Primasi al-Qur’an dan as-Sunnah yang Sahih: Dalil dari Al-Qur’an dan hadis sahih selalu dijadikan dasar pertama. Hadis yang dhaif atau maudhu’ ditinggalkan.
- Ijma’ dan Qiyas: Ijma’ dipertimbangkan bila memiliki dasar yang kuat, sementara qiyas digunakan dengan tetap memperhatikan validitas illat dan maslahat.
- Maslahah Mursalah dan Istihsan: Digunakan sebagai pertimbangan sekunder ketika dalil utama tidak memberikan jawaban tegas.
- Penolakan Taklid Buta: Muhammadiyah menolak fanatisme mazhab dengan membuka ruang bagi pengkajian ulang terhadap semua pendapat ulama.
- Metode Tafsir Maudhui: Penafsiran tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an untuk memperoleh pemahaman yang lebih kontekstual dan relevan.
Metode ini membedakan Manhaj Tarjih dari cara pengambilan hukum yang sepenuhnya patuh pada satu mazhab secara kaku. Muhammadiyah mengintegrasikan pendekatan normatif dengan analisis kontekstual serta sosial.
Manhaj Tarjih dan Tantangan Pluralitas Mazhab
Pluralitas mazhab, dalam sudut pandang epistemologi Islam, merupakan aspek dari rahmat sekaligus tantangan. Manhaj Tarjih muncul untuk menghubungkan perbedaan tersebut dengan mengambil posisi yang netral berdasarkan dalil dan akal sehat. Dalam pelaksanaannya, keputusan-keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sering kali tidak sejalan dengan keputusan yang diambil oleh lembaga fatwa lainnya di Indonesia, seperti dalam penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam perspektif akademis, Manhaj Tarjih dapat dipandang sebagai suatu bentuk epistemologi yang terbuka, yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang astronomi, kedokteran, dan ekonomi. Contohnya, dalam menentukan zakat profesi dan zakat perusahaan, Muhammadiyah mengaplikasikan dalil-dalil klasik yang diperluas dengan memperhatikan kondisi saat ini.
Kritik dan Evaluasi Akademis
Dari perspektif akademis, Manhaj Tarjih memiliki keunggulan metodologis dalam hal keterbukaan, fleksibilitas, dan rasionalitas. Namun demikian, ada beberapa kritik yang perlu dicatat:
- Keterbatasan Sosialisasi: Di luar lingkungan Muhammadiyah, pemahaman tentang Manhaj Tarjih masih terbatas.
- Tantangan Otoritas: Keputusan tarjih seringkali tidak diikuti oleh masyarakat umum karena dianggap sebagai pendapat internal organisasi, bukan fatwa yang mengikat secara nasional.
- Konsistensi Metodologi: Dalam praktik, tidak selalu mudah menjaga konsistensi antara prinsip ushul fiqh dengan tuntutan sosial dan politik yang berkembang.
Meski demikian, Manhaj Tarjih tetap dianggap sebagai kontribusi penting dalam khazanah epistemologi hukum Islam di Indonesia.
Sebagai sebuah model epistemologi Islam, Manhaj Tarjih Muhammadiyah dapat menyuguhkan pendekatan hukum yang moderat, inklusif, dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman. Dengan menggabungkan dalil naqli dan analisis aqli, Manhaj Tarjih mampu menghadapi tantangan pluralisme mazhab tanpa terjebak dalam fanatisme yang sempit.
Dari perspektif akademis, studi tentang Manhaj Tarjih harus terus dilakukan, baik melalui penelitian ilmiah maupun diskusi antara organisasi-organisasi Islam, agar metode ini lebih dipahami dan diterima secara luas. Dengan demikian, Manhaj Tarjih bukan hanya berfungsi sebagai acuan internal Muhammadiyah, melainkan juga sebagai contoh epistemologi hukum Islam yang relevan dalam masyarakat global yang beragam dan dinamis.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Daftar Pustaka
Bahar Agus Setiawan, “Manhaj Tarjih dan Tajdid: Asas Pengembangan Pemikiran dalam Muhammadiyah,” Tarlim: Jurnal Pendidikan Agama Islam 2, no. 1 (2019): 35–38.
Lestari, J. (2020, September 29). Pluralisme agama di Indonesia: Tantangan dan peluang bagi keutuhan bangsa. Wahana: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1). https://media.neliti.com/media/publications/337371-pluralisme-agama-di-indonesia-tantangan-cc2d5e8e.pdf
Muallif. (2024, 8 Desember). Pembaruan Islam: Pengertian, latar belakang, tokoh-tokoh, tahapan, dan upaya-upaya. Universitas Islam An-Nur Lampung. Diakses 22 Juli 2025, dari https://an-nur.ac.id/pembaharuan-islam-pengertian-latar-belakang-tokoh-tokoh-tahapan-dan-upaya-upaya/
Majelis Ulama Indonesia. (2024, 1 September). Mengapa mazhab Syafii dominan di dunia Islam, termasuk Indonesia. MUI. Diakses 22 Juli 2025, dari https://mui.or.id/baca/berita/mengapa-mazhab-syafii-dominan-di-dunia-islam-termasuk-indonesia
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2019, Juni 19). Dasar-dasar epistemologi Islam. https://uinsgd.ac.id/dasar-dasar-epistemologi-islam/
