Fatwa Tarjih dan Moderasi Beragama: Telaah Menurut Pendidikan Agama Islam serta Koherensinya dengan Kementerian Agama
Oleh: Zahra Faziah
Moderasi beragama menjadi wacana sentral dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, sebuah negara yang plural dan multikultural. Dalam konteks pendidikan Islam, moderasi beragama bukan hanya slogan, melainkan harus menjadi bagian dari proses internalisasi nilai dalam pembelajaran. Secara bahasa, wasathiyah berarti pertengahan, adil, dan seimbang. Menurut Prof. Dr. H. Abdul Mu’thi M.Ed istilah wasathiyah dalam Al-Qur’an mengandung makna yang beragam,
beliau meng-highlight pada lima ayat dalam Al-Qur’an yakni QS. Al-Adiyat ayat 5, QS. Al-Maidah ayat 89, QS. Al-Baqarah ayat 143, QS. Al-Baqarah ayat 238, dan QS. Al-Qalam ayat 28.
Dalam kajian rutinan yang dilakukan oleh Himpunan Pusat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dengan Prof. Dr. H. Abdul Mu’thi M.Ed sebagai pengisi materi, beliau mengemukakan bahwa moderasi atau wasathiyah berakar dari Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 143 yang menyebut umat Islam sebagai ‘ummatan wasathan’ umat pertengahan yang adil, seimbang, dan tidak ekstrem. Kata ‘washath’ yang berada pada QS. Al-Baqarah: 143 yang dapat menjadi dasar normatif dari ajaran moderasi Islam. Konsep ini menjadi penting untuk diperkenalkan sejak dini, terutama dalam lingkungan pendidikan. Tafsir tahlili ayat ini menjelaskan bahwasanya umat Islam dikatakan sebagai ‘ummatan wasaṭan’ yakni umat yang mendapat petunjuk dari Allah swt, sehingga mereka menjadi umat yang adil serta pilihan dan akan menjadi saksi atas keingkaran orang yang kafir. Umat Islam harus senantiasa menegakkan keadilan dan kebenaran serta membela yang hak dan melenyapkan yang batil. Umat Islam menjadi saksi atas mereka semua, karena sifatnya yang adil dan terpilih dan dalam melaksanakan hidupnya sehari-hari selalu menempuh jalan tengah.
Ayat ini menggambarkan umat Islam sebagai model ideal yang menunjukkan keseimbangan dalam akidah, ibadah, dan muamalah. Konsep ini juga didukung oleh pandangan Prof. Dr. Oman Fathurrahman, yang menyatakan bahwa Islam moderat bukanlah Islam yang kompromistis, melainkan Islam yang berpijak pada ilmu, tradisi ilmiah, dan keterbukaan terhadap pandangan lain dalam bingkai maqashid syariah.
Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia telah lama mengusung nilai-nilai wasathiyah dalam gerakannya. Jasika (2023) dalam artikelnya menegaskan bahwa Islam moderat versi Muhammadiyah adalah Islam yang berkemajuan, berpijak pada tajdid ‘pembaruan’ dan menghindari sikap ekstrem dalam beragama. Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah mengembangkan fatwa dan panduan keagamaan yang mengedepankan maslahat dan kemanusiaan. Sebagai contoh, dalam menghadapi perbedaan pandangan dan keragaman keyakinan, Muhammadiyah menolak kekerasan simbolik maupun fisik. Hal ini tercermin dalam dakwah bil hikmah yang inklusif dan toleran. Berdasarkan sumber dari Suara Muhammadiyah disebutkan bahwa moderasi Muhammadiyah tidak lepas dari upaya menjaga prinsip tauhid, namun tetap membuka ruang kerjasama lintas iman untuk isu kemanusiaan.
Disisi lain, Kementerian Agama RI telah menetapkan moderasi beragama sebagai bagian dari arus utama pembangunan karakter bangsa. Dalam Buku Saku Moderasi Beragama (2020), dijelaskan bahwa moderasi adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan keseimbangan, toleransi, dan anti kekerasan. Kemenag juga telah membekali guru-guru madrasah dan dosen dengan pelatihan intensif terkait moderasi beragama, baik dari sisi fiqih, akhlak, maupun wawasan kebangsaan.
Langkah-langkah seperti integrasi materi moderasi ke dalam kurikulum, pembuatan modul pembelajaran, dan pelatihan guru adalah bentuk konkret pendidikan moderasi yang menekankan pentingnya dialog antarumat beragama dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam Pendidikan Agama Islam, nilai-nilai wasathiyah dapat diintegrasikan melalui pendekatan tematik, studi kasus, dan praktik pembelajaran kontekstual. Guru dapat mengajak siswa berdiskusi tentang isu-isu aktual seperti toleransi, ekstremisme, dan radikalisme dengan pendekatan reflektif.
Pendidikan yang moderat menekankan sikap kritis, empati, dan komitmen kebangsaan. Di tingkat madrasah dan perguruan tinggi Islam, pembelajaran PAI yang moderat akan mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang mampu berdialog dengan dunia luar tanpa kehilangan jati diri keislaman mereka.
Pada hakikatnya, moderasi beragama tidaklah hanya sekadar wacana semata, melainkan kebutuhan nyata dalam membangun masyarakat damai dan adil. Baik melalui pendekatan keagamaan Muhammadiyah maupun kebijakan Kementerian Agama, konsep ini telah memiliki landasan yang kuat secara normatif, historis, dan praksis. Sehingga diharapkan Pendidikan Agama Islam dapat diintegrasikan ke dalamnya sikap moderat dan wasathiyah yang nantinya dapat merawat nilai-nilai tersebut, menjadikannya ruh dalam proses pembelajaran, dan mewariskannya kepada generasi penerus. Dalam konteks inilah, Pendidikan Agama Islam harus menjadi ruang aman untuk menumbuhkan umat yang moderat, toleran, dan berwawasan global.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
DAFTAR PUSTAKA
Jasika. (2023). Moderasi beragama dalam pandangan Muhammadiyah. Jurnal Jasika UMY. https://jasika.umy.ac.id/index.php/jasika/article/download/43/25
Suara Muhammadiyah. (2024). Toleransi di balik narasi moderasi beragama. https://www.suaramuhammadiyah.id/read/toleransi-dibalik-narasi-moderasi-beragama
Jurnal Al-Muaddib. (2023). Moderasi beragama dalam pendidikan. Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/al-muaddib/article/download/16278/pdf
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Guru madrasah dibekali moderasi beragama dalam perspektif fikih. https://kemenag.go.id/nasional/guru-madrasah-dibekali-moderasi-beragama-dalam-perspektif-fikih-cjujm0
Kementerian Agama RI. (2022, Oktober 26). Apa, mengapa, dan bagaimana moderasi beragama [Video]. YouTube. https://youtu.be/M1rfdWbIAhY?si=lb6pBxOthV80lDrQ
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Buku saku moderasi beragama. https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/upload/files/Buku_Saku_Moderasi_Beragama-min.pdf
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Mengapa moderasi beragama? https://kemenag.go.id/kolom/mengapa-moderasi-beragama-02MbN
tvMu Channel. (2022). Pengajian Tarjih Muhammadiyah: Moderasi beragama dalam perspektif Muhammadiyah [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/live/XnYueAOuwsU?si=XVKlgBm6Un5Tk5qO
