Fatwa Tarjih Muhammadiyah dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi, Krisis Ekologi, dan Isu Hak Asasi Manusia
Oleh: Fiba Huma Ama Ajda
Pendahuluan
Dalam tradisi Islam, fatwa tidak hanya menjadi jawaban atas pertanyaan hukum, tetapi juga mencerminkan sikap etis, sosial, dan intelektual terhadap berbagai persoalan kehidupan. Di tengah kompleksitas zaman modern, lembaga keagamaan dituntut untuk adaptif dalam menghadapi isu-isu kontemporer yang mempengaruhi umat. Di Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah berperan aktif dalam merumuskan fatwa keagamaan yang kontekstual, terutama terkait perkembangan teknologi, krisis ekologi, dan hak asasi manusia (HAM).
Fatwa yang dirumuskan tidak hanya membahas persoalan ibadah, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan yang lebih luas. Pendekatan yang digunakan bertujuan agar fatwa menjadi panduan praktis sekaligus nilai moral yang relevan dalam menghadapi tantangan zaman.
Fatwa Tarjih terhadap Perkembangan Teknologi
Kemajuan teknologi di bidang seperti rekayasa genetika, kecerdasan buatan (AI), dan bioteknologi menimbulkan tantangan etis baru dalam hukum Islam. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, teknologi tidak secara inheren bersifat halal atau haram, namun penggunaannya harus diarahkan agar sejalan dengan maqashid syariah, yakni perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2018).
Pendekatan kehati-hatian (ihtiyat) menjadi penting dalam menyikapi teknologi yang masih baru atau belum jelas dampaknya. Fatwa Muhammadiyah mendorong agar pemanfaatan teknologi selalu melalui kajian etis dan syar’i yang mempertimbangkan maslahat umat.
Fatwa Tarjih dan Krisis Ekologi
Isu lingkungan hidup menjadi perhatian serius dalam keputusan MTT. Dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 tahun 2010 di Padang, disepakati bahwa kerusakan lingkungan merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah manusia sebagai khalifah di bumi (Musyawarah Nasional Tarjih, 2010).
Perspektif ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan bagian integral dari nilai ibadah dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk menerapkan gaya hidup ekologis, seperti mengurangi limbah, menjaga keseimbangan alam, dan melawan eksploitasi sumber daya secara berlebihan.
Fatwa Tarjih dalam Konteks HAM
Majelis Tarjih menegaskan bahwa nilai-nilai Islam sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang adil dan beradab, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Salah satu contoh adalah hak perempuan dalam mengakses pendidikan, mendapatkan bagian waris yang adil, serta terlibat dalam ruang publik (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2016).
Fatwa ini membuka ruang dialog antara prinsip-prinsip Islam dan wacana global HAM, termasuk dalam hal perlindungan kelompok rentan, penolakan diskriminasi, serta penguatan keadilan sosial.
Metodologi: Bayani, Burhani, dan Irfani
Dalam merumuskan fatwa, MTT menggunakan metodologi yang integratif, yaitu pendekatan bayani (tekstual), burhani (rasional), dan irfani (spiritual). Pendekatan ini memungkinkan fatwa untuk tidak hanya menjadi dokumen legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, dan kemaslahatan umat (Jainuri, 2017).
Dengan pendekatan tersebut, fatwa tidak hanya menjawab “boleh atau tidak”, tetapi juga menilai sejauh mana suatu tindakan membawa manfaat dan keadilan.
Kesimpulan
Fatwa MTT Muhammadiyah menjadi instrumen keagamaan yang relevan dalam menjawab tantangan zaman. Dengan respons yang menyentuh isu-isu teknologi, lingkungan, dan HAM, serta didukung pendekatan metodologis yang komprehensif, fatwa yang dihasilkan mampu menjadi pedoman hidup umat Islam yang religius sekaligus kontekstual.
Peran ini menunjukkan bahwa Islam mampu berdialog dengan perkembangan dunia modern tanpa kehilangan identitas keilmuannya.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Daftar Pustaka
Jainuri, A. (2017). Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Pendekatan dan implikasinya. Yogyakarta: UMY Press.
Majelis Tarjih dan Tajdid. (2016). Risalah Islam Berkemajuan. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid. (2018). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Musyawarah Nasional Tarjih. (2010). Keputusan tentang lingkungan hidup (Tarjih XXVII). Padang: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
