HALAQAH FIKIH INFORMASI:MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH
Dunia maya (daring) hari ini telah menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan berbagi informasi. Kemajuan teknologi telah membawa fenomena baru dalam berinteraksi menggunakan media daring, khususnya media sosial yang mampu menghubungkan secara mudah dan murah satu orang dengan orang lain di tempat yang berbeda. Tidak jarang sebuah informasi menyebar begitu cepat dalam hitungan detik. Media daring mampu menghilangkan sekat-sekat budaya dan geografis secara bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali tidak dibarengi dengan akurasi, ketelitian, integritas dan keadilan dalam penyampaian berita. Begitu banyak informasi yang membuat gerah tiap kali membuka media daring dan media sosial. Belum lagi bertebaran berita hoax yang disebarkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Fenomena ini merupakan konsekuensi dari kebebasan yang disuguhkan oleh media daring. Tetapi, dipandang dari nilai-nilai Islam dan adat ketimuran,
kebebasan yang tanpa batas itu berpotensi mengancam prinsip-prinsip kejujuran, persatuan, kebersamaan maupun hak-hak individu. Di sinilah kemudian pendekatan agama perlu dilakukan untuk melihat dan memberikan pedoman dalam berkehidupan di dunia maya atau media daring, lebih khusus media sosial. Tuntunan agama dalam penyelesaian masalah dipandang efektif, karena ia diyakini masih menjadi sumber pengarah tingkah laku yang harus dipedomani. Masyarakat perlu mendapat panduan yang berisikan nilai, prinsip dan kaidah tentang bagaimana seharusnya memanfaatkan dan menggunakan media sosial sebagai dunia baru.
Oleh itulah, Majelis Tarjih dan Tajdid merasa perlu menyusun sebuah panduan itu, dengan nama Fikih Informasi. Fikih Informasi, setelah melalui pembahasan di Halaqah ini, akan dibawa ke forum yang lebih tinggi untuk diambil keputusannya, yaitu Musyawarah Nasional Tarjih XXX. Dilaksanakan di aula Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada Ahad/19/11/2017, kegiatan ini diikuti 65 peserta yang dimulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Materi Halaqah adalah draf Fikih Informasi yang telah disusun oleh Tim Fikih Informasi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan anggota: Dr. Mohamad Soehadha, M.A., Saptoni, S.Ag. M.A., Dr. Muhammad Azhar, M.Ag., Dr. Robby H. Abror, M.A. dan Ruslan Fariadi, S.Ag. M.S.I.
Kegiatan ini diawali sambutan rektor Universitas Ahmad Dahlan yang diwakili oleh WR 1 Dr. Muchlas, MT.Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih karena UAD dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini. Beliau juga menjelaskan pentingngnya pusat Tarjih di UAD sebagai komitmen UAD terhadap persyarikatan. WR 1 UAD yang sekaligus Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah ini juga menjelaskan Plan pembagunan gedung UAD yang nanti akan dijadikan pusat observatorium dan pusat falak.
rof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak Universitas Ahmad Dahlan yang telah banyak memberikan bantuan dan fasilitas dalam rangka menyukseskan berbagai macam kegiatan dan acara yang diselenggarakan Majelis Tarjih & Tajid PP Muhammadiyah, salah satunya adalah Halaqah Fikih Informasi ini.
Prof. Syamsul Anwar selaku ketua Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat tiga halaqah yang diadakan oleh MTT yaitu Fikih Anak, Fikih Informasi dan Tuntunan Ibadah yang akan menjadi tiga tema besar pada MUNAS TARJIH mendatang. Di samping itu, Majelis Tarjih juga berkomitmen untuk senantiasa berusaha memberikan warna baru terhadap fikih yang berkembang, fikih yang selama ini hanya dimaknai sebagai hukum halal dan haram diharapkan memiliki ruang yang lebih luas kepada makna esensi dari kata fikih tersebut yaitu, pemahaman dan petunjuk ungkapnya.