Manhaj Tarjih: Ijtihad yang Tidak Kaku, tapi Bertujuan
oleh: Andika Pandu Wiratama (KADER IMM FAI UAD)
Dulu, ketika mendengar kata “Muhammadiyah”, pikiran saya langsung tertuju pada sesuatu yang berbeda bahkan mungkin cenderung negatif. Sebagai seseorang yang tumbuh di lingkungan dengan pandangan keagamaan yang homogen, Muhammadiyah seringkali digambarkan sebagai “lain”, bahkan dianggap terlalu kaku atau terlalu liberal, tergantung dari sudut mana orang memandang.
Saya terjebak dalam belenggu prasangka, tanpa pernah benar-benar berusaha memahami. Namun, hidup membawa saya keluar dari zona nyaman itu. Ketika saya memutuskan untuk bersekolah di salah satu SMA Muhammadiyah di Yogyakarta, perlahan tapi pasti, pandangan saya mulai berubah. Awalnya, masih was-was dan ragu. Ternyata, kenyataannya sama sekali berbeda.
Di sekolah tersebut, saya mulai mengenal Muhammadiyah secara lebih dekat. Menyadari bahwa Muhammadiyah bukan sekadar golongan atau organisasi biasa, melainkan sebuah gerakan yang berusaha menghadirkan Islam yang berkemajuan—tidak terjebak dalam fanatisme buta, tetapi juga tidak abai terhadap dalil. Saya belajar tentang semangat ijtihad, tentang pentingnya merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang kontekstual, serta tentang komitmen Muhammadiyah dalam memurnikan sekaligus memodernisasi pemikiran Islam.
Lambat laun, saya mulai yakin bahwa Muhammadiyah adalah “kendaraan” yang tepat untuk memahami agama secara lebih mendalam. Bukan sekadar hanya ikut-ikutan, tetapi dengan kesadaran penuh. Salah satu titik balik terbesar adalah ketika saya mempelajari Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Awalnya, istilah itu terdengar asing dan kompleks, tetapi semakin di gali, semakin saya paham betapa metodologis dan hati-hatinya Muhammadiyah dalam menetapkan suatu hukum atau pandangan keagamaan.
Manhaj Tarjih bukanlah tentang memaksakan pendapat, melainkan tentang proses seleksi (tarjih) yang cermat—membandingkan dalil, mempertimbangkan konteks, dan mengutamakan kemaslahatan umat. Saya belajar bahwa Muhammadiyah tidak anti-tradisi selama tradisi itu selaras dengan nilai-nilai Islam yang murni, tetapi juga tidak menutup diri dari perkembangan zaman. Muhammadiyah dalam praktik ritual-ritual keagamaan merujuk kepada putusan yang dibuat oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, atau disebut dengan Manhaj Tarjih. Muhammadiyah bukan merupakan mazhab tetapi memiliki manhaj. Bahwa dalam beberapa terjemahan Al Qur’an, kata manhaj diterjemahkan sebagai jalan terang. Yaitu jalan yang menuntun manusia kepada kebenaran. Inilah yang menjadi pilihan Muhammadiyah menggunakan kata-kata manhaj untuk menggambarkan ideologinya¹.
Kini, ketika para intelektual Muhammadiyah menjelaskan tentang Manhaj Tarjih Muhammadiyah, saya bisa lebih mengenal lebih dalam. Dulu hanya mendengar dari mulut ke mulut, dari orang yang mungkin juga tidak paham. Kini tahu bahwa Muhammadiyah dengan segala kekurangan dan kelebihannya adalah gerakan yang berusaha menjembatani antara keislaman yang otentik dalam tantangan zaman.
Di tengah arus perubahan zaman yang sudah sering disebut-sebut akhir zaman karena terlalu bergerak cepat dan sering kali tidak menentu arahnya, umat Islam dihadapkan pada beragam persoalan-persoalan baru yang kompleks mulai dari kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, masalah pendidikan, korupsi, dan isu lingkungan di tengah-tengah masyarakat multikultural.2 Dalam situasi seperti ini, cara memahami agama tidak dapat dilakukan secara tekstual semata atau terpaku pada produk masa lalu. Dibutuhkan pendekatan keislaman yang peka dan kontekstual dalam situasi-situasi yang ada, namun tetap berpijak pada nilai-nilai Islam. Salah satu pendekatan tersebut adalah Manhaj Tarjih Muhammadiyah, sebuah metode ijtihad yang dikembangkan untuk merespons dinamika zaman dengan tetap berpegang pada prinsip syariat yang kokoh.
Manhaj Tarjih Muhammadiyah bukanlah metode yang kaku dan terbatas pada satu pendekatan. Manhaj Tarjih memadukan pendekatan bayani (tekstual), burhani (rasional), dan irfani (intuisi spiritual) dalam proses pengambilan hukum. Pendekatan ini menjadikan ijtihad sebagai proses ilmiah sekaligus moral, karena tidak hanya melihat aspek legalitas teks, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, Manhaj Tarjih mampu menjawab kebutuhan umat Islam kontemporer dengan tetap menjaga kemurnian ajaran.
Di tengah masyarakat Indonesia yang terus berubah, Manhaj Tarjih menjadi tawaran solusi metodologis yang relevan. Ijtihad dalam pandangan ini tidak diarahkan untuk membebaskan hukum dari nilai, melainkan untuk mengarahkan hukum agar tetap sejalan dengan tujuan syariat, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hal ini sejalan dengan semangat wasathiyah (moderat) yang menjadi ciri khas Islam di Indonesia.
Dalam forum Putusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2000 yang berlangsung di Jakarta, dijelaskan bahwa Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan utama dalam menjalankan ijtihad, yaitu bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani berfokus pada teks-teks wahyu, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai sumber utama dalam merespons berbagai persoalan keagamaan. Pendekatan ini paling banyak digunakan ketika membahas masalah ibadah yang bersifat mahdah atau ibadah murni yang bersifat ritual. Prinsip dasar dari pendekatan ini menyatakan bahwa ibadah tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil yang jelas dari syariat. Artinya, jika tidak ditemukan tuntunan dari Nabi Muhammad saw. mengenai suatu bentuk ibadah tertentu, maka praktik ibadah tersebut tidak dapat dianggap sah menurut pandangan Muhammadiyah. Pendekatan ini mencerminkan sikap kehati-hatian agar setiap aktivitas ibadah benar-benar sesuai dengan ajaran Islam yang otentik dan terjamin sumbernya. Maka Ibadah tersebut tidak sah sesuai dengan sabda Nabi saw., “Barangsiapa mengamalkan Suatu amalan yang tidak termasuk ke dalan agama kami, maka ditolak.” dan dalam sabda lain dikatakan, “Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami sesuatu yang tidak termasuk ke dalamnya, maka ditolak” [HR Muslim]. Oleh karena itu dalam masalah ibadah mahdlah (khusus) pendekatan bayani banyak digunakan.
Dalam pendekatan burhani, Muhammadiyah menggunakan ilmu pengetahuan modern sebagai alat bantu untuk memahami dan merespons berbagai persoalan keislaman. Contoh yang nyata adalah dalam penentuan awal bulan kamariah seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Dalam hal ini, Muhammadiyah mengandalkan kemajuan ilmu falak, bukan lagi menggunakan metode rukyat (pengamatan langsung bulan), karena diyakini pendekatan ilmiah ini lebih akurat dan efisien. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ijtihad Muhammadiyah bersifat dinamis dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, terutama untuk persoalan di luar ranah ibadah mahdhah (ibadah yang bersifat tetap dan spesifik).
Selain itu, dalam menyikapi isu-isu sosial dan kemanusiaan, Muhammadiyah tidak hanya berpijak pada teks-teks keagamaan seperti Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga mempertimbangkan analisis ilmiah yang relevan dengan konteks zaman. Meskipun ayat-ayat suci seringkali bersifat universal, teks tersebut diturunkan dalam situasi dan konteks tertentu. Oleh karena itu, memahami dan menerapkannya di masa kini menuntut adanya kontekstualisasi yang cermat. Namun demikian, kontekstualisasi ini bukan berarti memaksa teks agama agar menyesuaikan dengan konteks zaman, yang bisa berujung pada penyimpangan makna. Sebaliknya, teks agama dan konteks zaman harus saling menyinari, konteks membantu kita memahami maksud teks, dan teks memberikan panduan moral dan spiritual dalam merespons konteks kehidupan kita hari ini. Semua proses ini dijalankan dalam kerangka maqasid asy-syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam yang menjunjung nilai-nilai kemaslahatan umat.
Pendekatan irfani berlandaskan pada usaha menyucikan jiwa agar nurani menjadi lebih peka dan intuisi batin semakin tajam. Dalam proses pengambilan keputusan, pendekatan ini tidak hanya mengandalkan kecerdasan rasional atau logika semata, tetapi juga melibatkan suara hati yang jernih. Dengan begitu, seseorang bisa lebih mampu menangkap makna mendalam dari suatu persoalan dan merasakan petunjuk Ilahi dalam menentukan langkah yang diambil.
Dari ketiga pendekatan atau metode di atas berkaitan dengan tujuan-tujuan utama dari syariat Islam yaitu maqasid al-syari’ah. Dalam konteks Muhammadiyah, ijtihad maqasidi menjadi salah satu pendekatan penting dalam proses pengambilan hukum Islam yang tidak hanya bertumpu pada teks (nash) secara literal, tetapi juga mempertimbangkan makna, hikmah, serta kebaikan dan manfaatnya bagi umat manusia. Maqasid al-syari’ah secara umum mencakup lima aspek utama yang menjadi tujuan syariat, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam melakukan ijtihad, Muhammadiyah berupaya memastikan bahwa hasil fatwa atau keputusan hukum tidak bertentangan dengan perlindungan atas lima hal ini.
Dalam pandangan Muhammadiyah, menjaga lima aspek utama dalam maqasid al-syari’ah merupakan fondasi penting untuk menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis. Menjaga jiwa berarti memastikan keselamatan dan kesehatan setiap manusia, seperti yang diwujudkan Muhammadiyah melalui layanan kesehatan yang mudah diakses, serta edukasi untuk menghindari bahaya seperti narkoba dan kekerasan.8 Berikutnya tentang menjaga keturunan terkait erat dengan pentingnya keluarga yang kuat dan utuh dan dari pernikahan yang sah, diharapkan mewujudkan generasi berikutnya dapat tumbuh dalam lingkungan ketaatan dan hal-hal yang positif. Dalam menjaga akal, Muhammadiyah fokus pada pendidikan dan pengembangan intelektual, mendorong masyarakat untuk terus belajar sekaligus menjauhi hal-hal yang merusak kemampuan berpikir, seperti alkohol dan informasi yang salah. Sementara itu, aspek menjaga harta merujuk pada pengelolaan ekonomi yang adil dan halal untuk keluarga, serta penolakan terhadap praktik korupsi dan riba, yang diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi keumatan dan Zakat. Terakhir tetapi paling utama yaitu, menjaga agama menjadi pijakan utama yang menuntun umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan benar dan mengedepankan sikap toleran, seperti yang selalu ditekankan Muhammadiyah dalam dakwahnya agar agama menjadi rahmat bagi seluruh alam. Dengan menjalankan kelima prinsip ini secara utuh, Muhammadiyah meyakini bahwa masyarakat dapat berkembang menjadi komunitas yang sehat, berdaya, dan berakhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammadiyah mengajarkan bahwa agama bukan hanya urusan langit, tapi juga menyentuh tanah tempat kita tinggal dan berpijak untuk menjawab keresahan sosial, menata pendidikan, menolong sesama, hingga menjaga nurani. Islam bukan hanya tentang menghafal ayat-ayat dalam Al-Qur’an, tapi bagaimana ayat itu hidup dalam tindakan. Itulah wajah ijtihad yang saya temui di Muhammadiyah: ilmiah, spiritual, dan manusiawi. Akhirnya, saya menyadari, bahwa menjadi bagian dari gerakan ini bukan tentang merasa paling benar, tapi tentang terus belajar mencari kebenaran. Bukan tentang membanggakan nama besar, tapi menyambung perjuangan untuk menjadikan Islam yang benar-benar sebagai rahmat bagi semesta. Dalam proses itu, Manhaj Tarjih menjadi kompas perjalanan saya: tidak kaku, tapi punya tujuan. Tidak sempurna, tapi terus memperbaiki diri.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, S. (2020). Manhaj Tarjih. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2020/09/Manhaj-Tarjih-oleh-Prof.-Syamsul-Anwar.pdf
Azra, A. (2016). Islam Wasathiyah: Moderasi Islam dalam Praktik Keindonesiaan. Jakarta: Kementerian Agama RI, hal 45.
Munir, M. (2010). Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Materi Munas Tarjih ke-2: Pengembangan Manhaj Tarjih, (PWMU.CO, 2024), 27. HR Muslim, no. 1718 dalam Shahih Muslim.
Keputusan Musyawarah Nasional XXV Tarjih Muhammadiyah di Jakarta Tahun 2000, h.17 dst. (Bab IV huruf C).
Abdurrahman, Asjmuni, Manhâj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2022, Desember 21). Manhaj Muhammadiyah sebagai gambaran ideologi gerakan Persyarikatan. Muhammadiyah.or.id. https://muhammadiyah.or.id/2022/12/manhaj-muhammadiyah-sebagai-gambaran-ideologi-gerakan-persyarikatan/
Dony Ahmad Munir (2021), “Hifdzun Nafs, Menjaga Jiwa Menuju Ketakwaan,” NU Online Jabar, 24 September 2021.
Husaini, M. (2020). Maqashid al-syari’ah dalam perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 14(2), 146–164. http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/download/282/128/733
Anwar, S. (2018). Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Rabiulakhir 1439 H/Januari 2018). Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2020/09/Manhaj-Tarjih-oleh-Prof.-Syamsul-Anwar.pdf
