Muhammadiyah Bicara Lewat Fatwa: Menjawab Isu Kerusakan Lingkungan akibat Tambang
Oleh: Arin Nofayani
Pertambangan, sebagai sektor ekonomi strategis, sering kali menjadi pisau bermata dua bagi lingkungan hidup. Di satu sisi, ia membuka lapangan kerja dan mendongkrak pendapatan daerah. Namun di sisi lain, praktik tambang yang tidak berkelanjutan telah menyebabkan kerusakan ekologis, pencemaran sumber air, dan krisis sosial-ekologis. Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang aktif dalam bidang sosial dan keadaban ekologis, tidak tinggal diam. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah mulai menyuarakan keprihatinan dan arah pandang teologis melalui fatwa dan pernyataan sikap.
Fatwa Muhammadiyah bukan sekadar produk hukum keagamaan, melainkan juga sebuah artikulasi moral yang merefleksikan nilai-nilai Islam dalam konteks kontemporer. Dalam konteks tambang dan kerusakan lingkungan, fatwa menjadi medium transformatif. Pada tahun 2024 muhammadiyah baru saja menerima tawaran izin mengelola usaha tambang. kesiapan Muhammadiyah menerima IUP ini juga dilandasi pertimbangan pokok, yaitu ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Selain itu, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
Dalam karya AE Pratama (2025) berjudul Praktik Jual Beli Pasir Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ditinjau dari Hukum Islam, dibahas relevansi fatwa MUI dan pendekatan hukum Islam terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Kendati fokus pada MUI, kajian ini relevan untuk memahami bagaimana hukum Islam, termasuk perspektif Muhammadiyah, memandang eksploitasi sumber daya secara tidak sah sebagai bentuk kezaliman terhadap alam dan masyarakat. Muhammadiyah pun menyampaikan pentingnya regulasi dan etika lingkungan dalam pembangunan.
Muhammadiyah mengembangkan apa yang disebut sebagai “Islam Berkemajuan” yang mendorong tanggung jawab kolektif atas keberlanjutan hidup. Dalam beberapa forum resmi dan publikasi, Muhammadiyah menekankan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya problem teknis, tetapi juga krisis spiritual dan moral. Alam dipandang sebagai amanah Tuhan yang harus dijaga, sebagaimana dalam QS. Al-A’raf: 56, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Posisi ini juga dikuatkan oleh pendekatan interdisipliner yang mulai banyak diangkat dikalangan akademik Muhammadiyah. Sayangnya, dalam rentang 2021–2025, tidak ditemukan fatwa tunggal yang eksplisit menyoal pertambangan, namun posisi Muhammadiyah terhadap isu lingkungan tercermin dalam berbagai keputusan tanwir, muktamar, serta gerakan Green Muhammadiyah.
Muhammadiyah tidak segan mengkritik negara dan perusahaan atas praktik tambang yang eksploitatif. Dalam berbagai pernyataan publik, seperti yang disampaikan oleh Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, kerusakan ekologis akibat tambang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang melanggar prinsip maqasid syariah. Muhammadiyah juga mendorong audit lingkungan dan mendorong rekonstruksi sistem tambang nasional berbasis keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat lokal.
Meskipun Muhammadiyah telah menunjukkan perhatian serius terhadap isu lingkungan, tantangannya terletak pada pengarusutamaan fatwa dan nilai ekologis ke dalam kebijakan publik dan budaya umat. Perlu ada penguatan sinergi antara Muhammadiyah dan pemangku kepentingan lain seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan komunitas adat untuk membentuk tata kelola tambang yang adil dan lestari. Muhammadiyah juga perlu mendorong lebih banyak riset hukum dan teologi lingkungan agar fatwa dan wacana etis dapat menjangkau persoalan ekologis secara lebih spesifik dan aplikatif.
Fatwa dan sikap Muhammadiyah terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang merupakan perwujudan dari keberpihakan pada kemanusiaan dan masa depan bumi. Meskipun belum berbentuk fatwa tunggal, suara-suara etis dari Muhammadiyah membangun fondasi penting dalam membingkai tambang bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai isu moral dan keadilan sosial. Islam dalam narasi Muhammadiyah bukan hanya ajaran ritual, tapi juga panduan ekologis menuju peradaban berkelanjutan.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Daftar Pustaka
- Pratama, A. E. (2025). Praktik Jual Beli Pasir Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri). IAIN Kediri. https://etheses.iainkediri.ac.id/17714/
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2023). Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Edisi Lingkungan Hidup. (Teks internal, tidak tersedia online).
- Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah. (2022). Keadilan Ekologis dan Perspektif Islam. Webinar Nasional.
- Tim Green Muhammadiyah. (2021). Gerakan Ekologi dalam Islam: Muhammadiyah Menjawab Tantangan Krisis Iklim. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
- Wahyuni, L. (2022). “Teologi Lingkungan Muhammadiyah: Perspektif Etika dan Keberlanjutan.” Jurnal Studi Islam dan Lingkungan, 11(2), 33–45. [DOI unavailable]
- Musthofa, H. (2024). “Islam dan Kritik terhadap Kapitalisme Ekologis.” Jurnal Pemikiran Islam Kontemporer, 9(1), 55–68.
- Fauzan, M. (2021). “Dampak Tambang Terhadap Sosial Ekologis dan Tinjauan Syariah.” Jurnal Hukum dan Lingkungan, 6(3), 112–129.
- Azhari, S. (2023). Fatwa dan Tanggung Jawab Ekologis Umat Islam. Jakarta: Lentera Hija
