Otoritas dan Responsivitas: Putusan dan Fatwa Muhammadiyah dalam Menjawab Tantangan Zaman
oleh: Ibna Sri Wahidiyah Nurhadi
Putusan dan fatwa memegang peran penting dalam kehidupan keagamaan umat Islam di Indonesia karena keduanya berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan syariat. Sebagai salah satu lembaga Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki sistem yang terstruktur secara unik melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) untuk menghasilkan panduan atau ajaran agama.
Majelis ini bukan sekedar pembuat keputusan melainkan sebagai suatu otoritas keagamaan yang terus berusaha untuk menanggapi perubahan sosial dan ilmu pengetahuan di era yang semakin kompleks ini. Peran ini sangat krusial, terutama dalam memastikan ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad tetap relevan dan dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Bagaimana sesungguhnya putusan dan fatwa ini dibuat? Apa saja faktor yang mempengaruhi keputusan tentang setiap produk hukum Islam yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah? Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat bagaimana putusan dan fatwa Muhammadiyah dibuat, mengidentifikasi prinsip-prinsip metodologisnya, dan memahami dinamika di balik proses tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan masalah kontemporer. Untuk menganalisis berbagai literatur yang berkaitan dengan keputusan dan fatwa Muhammadiyah, digunakan pendekatan deskriptif-analitis sebagai metodenya. Hal ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang otoritas keagamaan ini.
Untuk memahami putusan dan fatwa Muhammadiyah, penting bahkan wajib untuk menelaah landasan teoritisnya dalam Islam. Secara fundamental, fatwa adalah pendapat, nasihat, atau jawaban hukum atas masalah keagamaan yang tidak mengikat secara wajib tetapi sangat dihormati, sementara putusan merujuk pada penetapan hukum atau keputusan syariah yang mengikat. Jadi, warga Muhammadiyah boleh tidak mengamalkan fatwa tetapi dianjurkan untuk melaksanakannya sedangkan untuk putusan itu bersifat wajib bagi setiap warga muhammadiyah untuk mengamalkannya. Fatwa dan putusan bisa berubah kapan saja ketika ada kritik, ada suatu hal yang bisa menjadikan produk hukum itu dapat diterima, atau pun pemahaman tentang dalil itu berubah sesuai perkembangan zaman. Keduanya berfungsi sebagai pedoman bagi orang-orang untuk menjalani kehidupan mereka dengan cara yang sesuai dengan syariat.
Firman Allah dan Sabda Nabi merupakan sumber hukum Islam. Namun, ulama mengembangkan cara lain untuk menyelesaikan masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam nash, seperti Ijma’ (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi). Di sinilah konsep ijtihad menjadi penting. Ijtihad adalah upaya tulus seorang mujtahid atau sekelompok mujtahid dalam membuat hukum Islam untuk permasalahan yang baru.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) merupakan core atau inti dari otoritas keagamaan dari organisasi Muhammadiyah itu sendiri. Majelis ini tumbuh beriringan dengan Muhammadiyah untuk mengkaji, menilai, dan menetapkan keputusan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman. Orientasinya adalah mewujudkan islam yang berkemajuan, mencerahkan dan mencerdaskan umat. Dengan adanya tajdid (pembaharuan) pemahaman agama dan penetapan hukum islam menjadi lebih kokoh.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) mempunyai metodologi dalam menetapkan suatu hukum yaitu Manhaj Tarjih. Prinsip dasar dari Manhaj Tarjih adalah kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah al-maqbulah (hadis-hadis sahih) sebagai sumber otoritatif. Namun, Manhaj Tarjih tidak berhenti sampai disini, ia juga sangat memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyah (prinsip-prinsip hukum islam), mempertimbangkan kemaslahatan umat (maslahat mursalah), dan semangat tajdid, yang mendorong pembaruan pemahaman tanpa meninggalkan prinsip dasar syariah.
Manhaj Tarjih menganut gagasan ijtihad kolektif, yang berarti bahwa para ahli di Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) berbicara dan berunding secara menyeluruh sebelum membuat keputusan hukum. Di Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) sendiri ketika hendak menetapkan suatu hukum baik itu putusan maupun fatwa maka akan melalui proses musyawarah yang panjang. Setiap kali menetapkan hukum maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) akan menghadirkan mujtahid-mujtahid yang pakar di bidangnya baik itu dalam bidang syariah, ushul fiqh, bahkan ilmu modern yang relevan. Sehingga hal ini dapat memastikan bahwa setiap penetapan hukum yang dilakukan adil dan komprehensif. Selain itu produk Tarjih juga bersifat responsif terhadap isu-isu kontemporer serta menawarkan solusi keagamaan yang relevan sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam penyusunan putusan dan fatwa di Muhammadiyah bukan sekadar proses legalistik, namun sebagai proses dinamis yang mempertimbangkan banyak faktor. Faktor-faktor penting yang dipertimbangkan meliputi:
- Teks Keagamaan (Al-Quran dan Sunnah): Ini merupakan dasar. Namun, pemahaman dan interpretasi nash sangat penting, terutama dalam konteks yang berubah. Penafsiran dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) secara kontekstual dan menyeluruh.
- Konteks Sosial-Budaya: Pandangan tentang hukum sangat dipengaruhi oleh kemajuan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Misalnya, memahami konteks masalah teknologi informasi, bioteknologi, atau ekonomi global sangat penting dalam menentukan suatu hukum.
- Kemaslahatan Umat: Prinsip maslahah mursalah berfungsi sebagai dasar. Bahkan tanpa nash yang jelas, keputusan dan fatwa harus dapat membantu dan mencegah kerusakan bagi masyarakat. intinya adalah hukum dibuat untuk kemakmuran bersama.
- Ijtihad Modern: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) tidak menolak pendapat ulama modern lainnya. Selain itu, membahas dan membandingkan ijtihad di dunia Islam kontemporer memperkaya khazanah pemikiran.
- Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf): Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) mengambil sikap moderat dalam menangani perbedaan pendapat. Mereka tidak menghilangkan ikhtilaf, tetapi mereka
memilih perspektif yang paling beralasan (rajih) dan paling bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
Tantangan dan Respons menjadi bagian integral dari dinamika ini. Isu-isu baru yang muncul, seperti etika penggunaan kecerdasan buatan, transplantasi organ, atau investasi kripto, menuntut ijtihad yang segar dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM). Mereka berupaya keras memberikan jawaban keagamaan yang utuh dan berlandaskan syariah. Ketika muncul kritik atau respons terhadap putusan yang dikeluarkan, Muhammadiyah terbuka untuk dialog dan menjelaskan dasar-dasar argumentasinya. Terakhir, internalisasi dan sosialisasi putusan dan fatwa merupakan upaya berkelanjutan agar produk Tarjih ini dipahami dan diamalkan oleh warga Muhammadiyah serta masyarakat luas, memastikan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memperjelas bagaimana otoritas dan responsivitas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) bekerja, kita bisa melihat pada Fatwa tentang Bank Syariah dan Isu Keuangan Kontemporer. Pada awal perkembangannya, sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga menjadi perdebatan sengit di kalangan ulama. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) dengan Manhaj Tarjih-nya mengkaji secara mendalam konsep bunga, riba, serta prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Mereka tidak serta merta mengharamkan semua bentuk perbankan, melainkan mendorong pengembangan Bank Syariah sebagai alternatif yang sesuai dengan syariat.
Proses penyusunan fatwa ini melibatkan peninjauan dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah tentang riba, analisis terhadap praktik perbankan, serta pertimbangan kemaslahatan ekonomi umat. Hasilnya, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mendukung keberadaan dan pengembangan bank syariah sebagai solusi keuangan yang adil dan halal. Ini menunjukkan bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) tidak terpaku pada interpretasi tekstual semata, melainkan mampu merespons perkembangan ekonomi modern dengan memberikan solusi yang inovatif dan berbasis syariah, sekaligus menjadi pelopor dalam mendorong ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam web muhammadiyah.or.id pernyataan pres Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai hasil penggabungan tiga bank syariah milik negara dengan harapan besar bahwa BSI akan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan rakyat. Muhammadiyah menekankan agar BSI tidak hanya mengejar keuntungan (laba), tetapi lebih penting lagi berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, khususnya UMKM, dengan minimal 60% pembiayaan diarahkan untuk sektor ini.
Muhammadiyah melihat BSI sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial-ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila. Sebagai bank syariah, BSI diharapkan memprioritaskan umat Islam yang secara ekonomi masih lemah, dalam semangat keadilan distributif dan persatuan nasional. Muhammadiyah juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi, melalui amal usaha dan jaringannya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. Muhammadiyah menegaskan bahwa pandangan ini bukan soal besar kecilnya dana pihak tertentu di BSI, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan publik terhadap BSI sebagai lembaga negara yang menghimpun dana masyarakat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) membuat putusan dan fatwa Muhammadiyah yang menunjukkan perpaduan antara otoritas keagamaan yang kokoh dan responsivitas yang tinggi terhadap tantangan zaman. Muhammadiyah dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dan menyediakannya dalam bentuk yang relevan dan aplikatif untuk masyarakat modern dengan berpegang pada Manhaj Tarjih yang disiplin. Proses ijtihad kolektif yang matang, mempertimbangkan teks suci, konteks sosial, kemaslahatan umat, dan pendapat ulama, menunjukkan dinamika di balik penyusunan putusan dan fatwa.
Mengingat kecepatan perubahan zaman dan munculnya isu-isu global yang semakin kompleks, peran Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) akan semakin penting di masa mendatang. Mungkin ada penelitian tambahan tentang bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (MTT PPM) akan menangani masalah baru di bidang bioetika, lingkungan, atau efek revolusi industri 4.0, serta bagaimana fatwa-fatwa ini dapat dikomunikasikan dengan lebih baik kepada generasi muda Muhammadiyah.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
DAFTAR PUSTAKA
Wijaya, A. (2019). Respon lembaga fatwa terhadap isu fikih kontemporer (Studi komparatif lembaga fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU). Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2), 180–199.
Romli, S. A., & Afriansyah, S. (2023). Studi atas Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan aplikasinya dalam istinbath hukum. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 6(4).
Hasnahwati, H., Romelah, R., & Hakim, M. N. (2023). Konsep keagamaan Muhammadiyah dalam Islam berkemajuan: Tinjauan manhaj tajdid, tarjih dan pendidikan Muhammadiyah. Jurnal Nama, volume(nomor), halaman.
Muhammadiyah. (2020). Pernyataan Pers PP Muhammadiyah tentang Bank Syariah Indonesia. Muhammadiyah.or.id.
https://muhammadiyah.or.id/pernyataan-pers-pp-muhammadiyah-tentang-bank-sya riah-indonesia/
