Persepsi Kaum Milenial terhadap Fatwa Tarjih Tentang Musik dan Hiburan
oleh: Rudyan Fakhriani-PK IMM FAI UAD
- Pendahuluan
Musik dan hiburan saat ini menjadi elemen penting dalam kehidupan generasi muda di era digital. Kemajuan teknologi dan hadirnya media sosial membuat akses terhadap berbagai jenis hiburan menjadi lebih mudah dan cepat. Musik dalam berbagai alirannya, tidak hanya digunakan sebagai media untuk mengekspresikan diri, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup serta mencerminkan identitas kaum muda.
Meski begitu dari sudut pandang Islam, tidak semua bentuk musik dan hiburan dianggap selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Muhammadiyah berpandangan bahwa musik pada dasarnya tidak haram selama tidak mengandung unsur maksiat, syirik, pornografi, kekerasan, dan tidak melalaikan kewajiban agama. Musik dan hiburan bahkan bisa menjadi sarana dakwah jika digunakan dengan bijak dan positif.
Meski fatwa tersebut memberikan ruang toleran, kenyataannya persepsi kaum muda terhadap pandangan agama ini sangat bervariasi. Sebagian mematuhi fatwa secara ketat, sebagian lainnya memilih sikap selektif, sementara yang lain mungkin memandangi sebagai pembatas terhadap kebebasan berekspresi. Fenomena ini layak untuk ditelusuri mendalam, mengingat generasi muda adalah penerus perjuangan dakwah Muhammadiyah yang tumbuh di tengah perubahan budaya dan kemajuan teknologi.
- Pembahasan
Pandangan Muhammadiyah terhadap musik dan hiburan mengambil sikap yang seimbang. Musik tidak diharamkan secara mutlak, karena dalam menentukan hukumnya perlu dilihat melalui tujuan, isi, dan dampaknya. Hukum musik menjadi sunnah jika musik digunakan untuk dakwah, pendidikan atau motivasi kebaikan. Adapun hukum musik menjadi makruh jika hanya sekedar hiburan tanpa manfaat yang jelas. Musik pun bisa menjadi haram jika mengandung unsur maksiat, syirik, pornografi, kekerasan, maksiat atau mengabaikan kebaikan. Dalam psikologi, persepsi merupakan ketika seseorang menafsirkan dan memaknai suatu rangsangan atau informasi yang diterimanya. Dalam ranah keagamaan, persepsi dipengaruhi oleh pengalaman individu, latar belakang pendidikan, kondisi sosial, serta akses terhadap media.
Generasi milenial dan Gen-Z menjalani kehidupan di tengah derasnya arus globalisasi, digitalisasi, serta budaya populer. Dalam situasi ini, mereka berada pada persimpangan antara ajaran islam dan gaya hidup modern dengan pengaruh musik serta hiburan digital. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa musik tidak mutlak hukumnya haram, tetapi juga bisa sunah, makruh, atau haram tergantung kontennya. Hal ini memberikan pemahaman yang luas. Akan tetapi persepsi kaum muda terhadap fatwa ini sangat beragam dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Tingkat literasi keagamaan
Banyak anak muda Muhammadiyah yang belum membaca langsung fatwa-fatwa tarjih, sehingga mereka cenderung memahami musik berdasarkan asumsi umum seperti “musik itu haram” atau sebaliknya, “Islam itu bebas berekspresi”. Minimnya pemahaman ini membuat mereka sering tidak sejalan dengan maksud Fatwa Tarjih.
- Dominasi budaya pop dan media sosial
Kaum muda hidup dalam ekosistem digital yang kuat. Mereka terekspos oleh musik melalui Youtube, Tik Tok, dan Spotify sejak dini. Hal ini membentuk pemikiran bahwa musik adalah bagian alami hidup, bukan sesuatu yang bermasalah.
- Sikap selektif-kontekstual
Sebagai anak muda Muhammadiyah cenderung bersikap teliti dan kondisional terhadap fatwa. Mereka menolak musik mengandung kekerasan dan pornografi, namun tetap mendengarkan musik religi, musik instrumental, bahkan pop modern selama dianggap tidak merusak akhlak.
- Sikap kritis terhadap otoritas beragama
Kaum muda kini lebih kritis terhadap otoritas, termasuk fatwa Muhammadiyah. Mereka tidak serta merta menerima fatwa tanpa pertimbangan. Ini merupakan karakteristik generasi yang tumbuh dengan kebebasan berpikir dan berdialog terbuka.
Pandangan kaum muda terhadap fatwa tarjih Muhammadiyah mengenai musik umumnya bersifat fleksibel, selektif, dan disesuaikan dengan konteks. Ada yang menerima dan mematuhi fatwa tersebut, ada yang juga menafsirkannya kembali berdasarkan pengalaman serta kebutuhan pribadi, sementara sebagian lainnya memilih untuk mengabaikannya karena merasa fatwa tersebut kurang relevan dengan kondisi kehidupan mereka saat ini. Tantangan bagi Muhammadiyah ke depan adalah bagaimana menyampaikan fatwa keagamaan secara lebih komunikatif, kontekstual, dan mampu beradaptasi dengan cara berpikir generasi muda.
Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang musik memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan sosial dan budaya generasi muda. Fatwa ini memungkinkan anak muda tetap terlibat dalam aktivitas bermusik tanpa harus merasa bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini mendorong adanya bentuk ekspresi keagamaan yang lebih seimbang, dimana nilai-nilai Islam dapat hadir praktik budaya populer seperti musik. Selain itu fatwa ini juga menunjukkan adanya pergeseran dari pola yang bergantung kepada ulama menuju bentuk yang lebih personal dan reflektif. Dalam konteks ini, kaum muda diberi ruang untuk menilai makna dan dampak musik yang mereka konsumsi. Selain itu fatwa juga memberikan peluang untuk dakwah melalui media seni dan digital yang lebih kreatif dan mudah diterima dan dipahami oleh generasi muda.
- Kesimpulan
Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang musik menunjukkan pendekatan yang moderat dan kontekstual, tidak mengharamkan musik secara mutlak, tetapi mempertimbangkan isi dan dan tujuannya. Kaum muda merespon fatwa ini dengan berbagai cara, dari yang patuh hingga menafsirkannya secara pribadi sesuai konteks budaya dan pengalaman mereka. Hal ini menunjukkan perlunya komunikasi keagamaan yang terbuka, adaptif, adaptif, dan relevan dengan realitas anak muda saat ini.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Daftar Pustaka
Jalaluddin. (2014). Psikologi Agama. Jakarta: Rajawali Pers.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. (2003). Tanya Jawab Agama Jilid IV. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Pew Research Center. (2024, December 12). Teens, Social Media and Technology 2024. Retrieved from https://www.pewresearch.org/internet/2024/12/12/teens-social-media-and-technology-2024/
Wardani, A. P. K., & Maksum, M. N. R. (2024). Hukum Musik Menurut Pandangan Salafi dan Muhammadiyah. Merdeka: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 181–187. https://doi.org/10.59653/merdeka.v1i6.357
Yulianti, E. (2021). Persepsi Remaja terhadap Fatwa Ulama tentang Musik. Jurnal Sosiologi Agama, 8(2), 112–120.
