TANTANGAN KALENDER HIJRIYAH GLOBAL TUNGGAL DARI PERSPEKTIF ORMAS NON-MUHAMMADIYAH
oleh: Rais Ahmad Abdillah
Abstrak
Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) merupakan gagasan integratif untuk menyeragamkan penetapan waktu-waktu ibadah umat Islam di seluruh dunia, khususnya dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesatuan simbolik umat Islam secara global melalui satu sistem kalender berbasis hisab. Namun, implementasi KHGT menghadapi tantangan serius dari ormas-ormas Islam non-Muhammadiyah, seperti Nahdlatul Ulama (NU), kelompok Salafi, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menolak penerapannya dengan berbagai alasan teologis, metodologis, dan ideologis.
Perbedaan metode penetapan awal bulan antara hisab dan rukyat, prinsip wilayah al-ḥukm, serta pentingnya tradisi rukyat sebagai praktik keagamaan yang hidup di masyarakat menjadi faktor resistensi utama. Artikel ini mengkaji secara kritis argumentasi ormas-ormas tersebut terhadap KHGT, serta menawarkan pendekatan musyawarah dan ijtihad kolektif sebagai solusi menuju kesatuan waktu ibadah umat Islam secara lebih inklusif dan kontekstual.
Kata Kunci: Kalender Hijriyah Global, Hisab, Rukyat, Wilayah al-ḥukm, Ormas Islam, Muhammadiyah, NU, Salafi, HTI.
Pendahuluan
Upaya untuk merealisasikan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) merupakan langkah signifikan dalam menyatukan umat Islam dalam menentukan waktu ibadah, terutama saat merayakan hari-hari besar seperti Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Ide ini muncul dari keinginan untuk menghadirkan kesatuan simbolis umat Islam di seluruh dunia. Para pendukung KHGT sering mengacu pada ajaran Al-Qur’an yang menyerukan untuk bersatu:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)
Bagi mereka, KHGT adalah konkretisasi dari ukhuwah Islamiyah, yang dapat mengurangi kebingungan di kalangan umat yang disebabkan oleh perbedaan waktu dalam menentukan hari raya yang terjadi hampir setiap tahun. Namun, meskipun KHGT memiliki tujuan persatuan, pelaksanaannya menghadapi tantangan serius, terutama dari ormas-ormas Islam non-Muhammadiyah seperti Nahdlatul Ulama (NU), Salafi, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Perbedaan Metodologis dalam Penetapan Awal Bulan
Salah satu tantangan utama dalam KHGT adalah variasi metode dalam menetapkan awal bulan hijriyah. Muhammadiyah mengandalkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang menggunakan perhitungan astronomis modern untuk menentukan awal bulan. Pendekatan ini dianggap lebih valid dan ilmiah, serta sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah untuk memudahkan pelaksanaan ibadah.
Hadis Nabi ﷺ yang menjadi dasar perbedaan antara metode rukyat dan hisab dalam penentuan awal bulan Hijriyah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shiyām, Hadis No. 1080. Hadis tersebut berbunyi:
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَيُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ، وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَضَرَبَ بِيَدِهِ، فَقَالَ: الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا، ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ، فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمُ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Yusuf bin Hammad dan lafaznya milik Zuhair mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, dari Malik bin Anas, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ menyebut bulan Ramadhan, lalu beliau menggerakkan tangannya dan bersabda: ‘Sebulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini,’ kemudian dalam hitungan yang ketiga beliau menekuk ibu jarinya (maksudnya: memberi isyarat 29 hari), lalu bersabda: ‘Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup oleh awan atas kalian, maka perkirakanlah.’”
Lafaz فَاقْدُرُوا لَهُ (faqdurū lah) dalam hadis ini menjadi titik perbedaan penafsiran yang penting dalam fikih Islam kontemporer. Penafsiran ini berdampak langsung terhadap perbedaan metode penetapan awal bulan, khususnya antara penggunaan hisab dan rukyat.
Menurut jumhur ulama, seperti yang diikuti oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan mayoritas ormas Islam tradisional lainnya, frasa tersebut dipahami sebagai perintah untuk menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari. Pemahaman ini didasarkan pada hadis lain yang lebih eksplisit, misalnya riwayat dari Abu Hurairah r.a. dalam Shahih al-Bukhari No. 1909, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika hilal tertutup oleh awan, maka sempurnakan hitungan bulan menjadi tiga puluh hari.”
(HR. al-Bukhari No. 1909, dari Abu Hurairah r.a.)
Sebagian ulama memahami frasa فَاقْدُرُوا لَهُ (faqdurū lah) sebagai “perkirakanlah dengan perhitungan (hisab)” jika hilal tidak dapat terlihat. Oleh karena itu, KHGT berbasis hisab dianggap sah karena dapat menjawab keterbatasan dalam pengamatan langsung, terutama di era modern. Namun, golongan non-Muhammadiyah, seperti NU dan Salafi, menegaskan pentingnya rukyat sebagai metode utama. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Hadis No. 1913.
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (tidak menulis dan tidak menghitung). Bulan itu kadang 29 dan kadang 30 hari.” (HR. al-Bukhari No. 1913, dari Abdullah bin Umar r.a.)
Mereka menafsirkan hadis tersebut secara literal sebagai perintah wajib untuk melakukan rukyat hilal secara langsung. Dalam pandangan mereka, selama proses pengamatan hilal secara visual masih memungkinkan, maka metode hisab hanya berfungsi sebagai pelengkap, bukan sebagai dasar utama penetapan awal bulan. Oleh karena itu, KHGT yang sepenuhnya bergantung pada hisab dipandang tidak memenuhi standar keabsahan syar’i.
Prinsip Wilayah al-Hukm dan Otonomi Ijtihad
NU dan beberapa kelompok lainnya menekankan prinsip wilayah al-hukm, yang menegaskan bahwa penetapan awal bulan merupakan otoritas keagamaan lokal, dan rukyat dilakukan sesuai dengan kondisi geografis masing-masing. Mereka mengutip prinsip fiqih:
لِكُلِّ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ “Setiap negara memiliki rukyat (pengamatan hilal) yang berbeda. ” (HR. Muslim, dari Kuraib).
Hadis ini menjadi landasan bahwa rukyat bersifat lokal, bukan secara universal. Oleh karena itu, KHGT yang bersifat global dan melampaui batas negara dianggap mengabaikan prinsip ini dan dapat melemahkan otonomi ijtihad yang selama ini dijaga di tingkat lokal maupun nasional.
HTI justru berpendapat bahwa KHGT tidak sah jika tidak dikeluarkan oleh institusi khilafah global. Mereka menolak sistem negara-bangsa dan wilayah hukum lokal, menganggap bahwa seluruh umat Islam seharusnya tunduk pada satu otoritas yang tunggal. Bagi mereka, penyelesaian masalah KHGT tidak cukup hanya melalui ijtihad ilmiah, tetapi juga memerlukan penegakan khilafah terlebih dahulu.
Resistensi terhadap Uniformitas Global
Pendekatan KHGT yang menekankan perhitungan rasional dianggap mencerminkan karakter keislaman kontemporer, bertentangan dengan pendekatan tekstual yang dianut oleh NU, Salafi, dan HTI. Sebagai contoh, kalangan Salafi merujuk pada praktik Nabi yang selalu mengandalkan rukyat sebagai patokan, dan mereka memandang penggunaan hisab sebagai inovasi yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Dalam sebuah hikayat dari Imam Malik, dijelaskan:
لَا نَسْتَعْمِلُ الْحِسَابَ، فَإِنَّ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ
“Kami tidak akan menggunakan hisab. Sebab umat Muhammad adalah umat yang ummi (tidak tergantung pada perhitungan bintang). ” (diriwayatkan dalam al-Muwaththa’).
Pandangan semacam ini memperkuat keyakinan bahwa rukyat seharusnya tetap menjadi metode utama, sehingga KHGT yang sepenuhnya berlandaskan hisab dianggap melawan petunjuk syariat.
Tradisi Kultural dan Sosial Rukyat
NU dan beberapa masyarakat di Indonesia menjadikan rukyat sebagai elemen dari tradisi keagamaan dan budaya lokal, bukan hanya sekadar prosedur ilmiah. Praktik ini dilakukan dengan rasa khidmat, berkumpul di tempat rukyat, dan menanti pengumuman resmi dari pemerintah atau organisasi. KHGT, yang menetapkan tanggal jauh sebelumnya, menghilangkan aspek spiritual dan menimbulkan kekhawatiran akan kehilangan makna ibadah yang hidup dalam tradisi masyarakat.
Minimnya Kesepakatan Fikih Internasional
KHGT juga menghadapi tantangan besar karena belum terjalinnya konsensus fikih di tingkat internasional. Para ulama dan organisasi non-Muhammadiyah berpendapat bahwa ijtihad mengenai waktu ibadah harus dilakukan melalui kesepakatan kolektif lintas mazhab serta negara. Mereka mengingatkan tentang kaidah usul fikih:
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْفَتْوَى بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ
“Perubahan fatwa tidak dapat diingkari karena adanya perubahan waktu dan tempat. ” Ini menjadi landasan bahwa ijtihad rukyat tidak bisa disatukan secara global tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis dan sosial.
Penutup
KHGT merupakan ide penting untuk menyatukan waktu ibadah umat Islam, tetapi implementasinya perlu pendekatan yang inklusif terhadap berbagai metode, argumen, dan tradisi keagamaan. Pendekatan Muhammadiyah yang berbasis hisab memiliki landasan syar’i dan rasionalitas modern, namun tidak bisa secara otomatis menggantikan metode rukyat yang berlandaskan hadis sahih dan diikuti oleh generasi sebelumnya.
Oleh karena itu, solusi KHGT harus melibatkan musyawarah ulama dari berbagai mazhab, serta lebih mengedepankan dialog ketimbang mendominasi satu pendekatan di atas yang lainnya. Prinsip toleransi dalam perbedaan pendapat harus menjadi landasan utama. Tanpa hal tersebut, KHGT akan tetap menjadi ide ideal yang sulit diterima sebagai kesepakatan umat secara global.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Hizbut Tahrir Indonesia, Khilafah dan Sistem Pemerintahan Islam (Jakarta: HTI Press, 2005), 60.
Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab ash-Shiyām, No. 1080 (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), 1:577.
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Hadis No. 1909 (Beirut: Dar Ibn Katsir, 2001), 2:707.
Muslim, Shahih Muslim, Kitab ash-Shiyām, hadis tentang rukyat Kuraib.
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006), 2:802.
