Tiga Modal Utama Amar Ma’ruf Nahi Munkar Muhammadiyah Dalam Menjalankan Manhaj Tarjih
oleh: Abdurrahman
- Manhaj Tarjih Ada untuk Kemaslahatan.
Manhaj Tarjih berarti suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan, semangat atau prespektif, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis serta metode tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan. Awal munculnya Manhaj Tarjih sebagai tanggapan problematika dalam kesalahan memahami suatu dalil. Sehingga muncul golongan yang menafsirkan dalil dengan tekstual yang membuat ajaran Islam menjadi semakin sulit dan kaku dalam dijalankan, golongan ini disebut Ifrat.
Di sisi lain muncul kalangan yang mulai menafsirkan semua dalil dengan pemikiran akal yang liberal tanpa adanya prinsip Aqidah yang kuat. Hal ini berdampak pada stigma yang menganggap sepele ajaran Islam, golongan ini disebut dengan golongan Tafrit. Atas dasar ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menggagas Manhaj Tarjih sebagai solusi yang dapat dijadikan landasan berpikir dalam menyikapi suatu dalil.
Manhaj Tarjih ini adalah sebuah bentuk Ijtihad dalam menghadapi tantangan zaman, sesuai dengan karakteristik pembaharuan Muhammadiyah yakni dinamisasi. Ijtihad sendiri menurut al-Ashfahani dalam kitabnya Al-Mufradat Fii Gharib Al-Qur’an adalah mencurahkan setiap upaya, energi, dan tenaga untuk memikirkan dan berusaha menghadapi tantangan yang akan datang. Ijtihad yang bersifat Prefentive tentunya tidak akan lepas dari tantangan dan penolakan di dalam masyarakat. Hal ini pulalah yang terjadi pada Manhaj Tarjih. Manhaj Tarjih sering dianggap sebagai metode khusus Muhammadiyah yang dalam perspektif negatif dianggap sebagai doktrin ajaran baru serupa Salafi dan Wahabi. Padahal harus dipahami bahwa Manhaj Tarjih adalah sebuah metode dalam kegiatan Tarjih yang dapat digunakan oleh golongan siapa saja tanpa adanya keterikatan doktrinitas dengan persyarikatan Muhammadiyah.
Walau menghadapi tantangan bahkan penolakan, harus dipahami dan dijadikan prinsip bahwa Manhaj Tarjih ada untuk kemaslahatan umat Islam di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Proses ijtihad dalam Manhaj Tarjih dilakukan dengan pendekatan tertentu yang berakar pada prinsip-prinsip Islam, memastikan bahwa interpretasi dan aplikasi hukum selaras dengan Maqāshid asy-Syarī’ah, yakni memelihara kemaslahatan umat manusia. Atas prinsip ini, Muhammadiyah dengan Manhaj Tarjih sebagai konsekuensi logis harus tetap mengeluarkan produk tarjih yang mengedepankan kemaslahatan umat manusia. Salah satu upaya yang patut dibumikan adalah melalui Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang menjadi asas dakwah dan ijtihad Muhammadiyah. Ini selaras dengan firman Allah SWT. dalam QS. Ali-Imran ayat 104 :
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Maka untuk menjalankan ini Muhammadiyah memiliki 3 modal utama dalam mengeluarkan produk tarjih dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Tiga modal ini ada untuk digunakan sebaik-baiknya bukan malah menjadi dalih dalam eksploitasi bahkan semena-mena dalam menjastifikasi golongan lain. Modal ini pula perlu disadari oleh seluruh warga Muhammadiyah agar dapat menjalankan Manhaj Tarjih sebagai media dakwah yang bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam diseluruh Indonesia.
- Modal Utama Amal Ma’ruf Nahi Munkar Muhammadiyah
1. Al-Quwwa Al-Jam’iyyah
Modal kebersamaan atau al-Quwwah al-Jam’iyyah adalah kekuatan kebersamaan yang direpresentasikan dalam bentuk organisasi. Dengan adanya persatuan ini maka lebih menjamin ditegakkannya regulasi dan ditanamkannya sebuah konsep kemaslahatan. Dalam kitab Shahih Bukhari, dalam suatu hadits Rasulullah SAW memberi perumpamaan dalam persaudaraan umat Islam :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ العَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا» وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
“Telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin al-‘Alā’, telah menceritakan kepada kami Abū Usāmah, dari Buraid, dari Abū Burdah, dari Abū Mūsā –raḍiyallāhu ‘anhu– dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Seorang mukmin bagi mukmin yang lain itu seperti sebuah bangunan, saling menguatkan satu sama lain,” lalu beliau menyilangkan (merapatkan) jari-jarinya.”
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mensyarah tentang ayat ini. Bahwa ayat ini mengindikasikan Syafa’atillah, yaitu tolong menolong dalam mencapai pahala dan ridho Allah. Muhammadiyah sendiri memandang pergerakan sebagai sebuah persyarikatan. Jadi dalam sistem organisasi Muhammadiyah yang disebut “Persyarikatan” orang bukan sekadar berhimpun biasa, apalagi berupa kumpulan orang-perorang semata. Perhimpunan orang itu harus merupakan satu kesatuan yang bermufakat untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai organisasi dengan dasar, usaha, tujuan, dan segala ketentuan yang mengikat para anggota yang berhimpun itu dalam satu sistem. Ini adalah modal paling awal Muhammadiyah dalam mencapai perwujudan Manhaj Tarjih. Dengan organisasi yang besar dan sistem yang teratur maka dapat menjadi jalan utama dakwah dalam menjadikan Manhaj Tarjih sebagai media pemersatu umat Islam yang berada di ketimpangan cara memahami dalil.
2. Al-Quwwa al-Ilmiyyah
Modal ilmu pengetahuan atau al-Quwwah al-Ilmiyyah adalah modal kedua yang dimiliki Muhammadiyah untuk pengamalan Manhaj Tarjih dalam usaha Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Dalam setiap masalah dalam suatu bidang, maka Al-Qur’an mengisyaratkan kita untuk mengembalikan pada orang yang memiliki ilmu yang kompeten dalam bidang tersebut, ini termuat dalam QS. Al-Anbiya ayat 7 :
وَمَآ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”
Dalam kitab at-Tahrir wa at-Tanwir, Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa lafaz “Maka bertanyalah kepada orang berilmu” adalah Peralihan gaya bahasa dari bentuk orang ketiga menjadi orang kedua (dari ghaib ke mukhatab) adalah bentuk iltifāt (peralihan gaya bahasa), yang tujuannya adalah untuk mengarahkan pembicaraan secara langsung ketika sedang menjelaskan kebenaran yang nyata. Artinya mengembalikan segala masalah kepada yang memiliki ilmu adalah kemutlakan yang tidak dapat dipaksakan untuk ditolak.
Dalam konsep dakwah Manhaj Tarjih, ini menjadi pedoman Muhammadiyah untuk selalu melibatkan para ahli terhadap bidang yang akan dikaji. Bukan hanya pada pemuka agama saja, tetapi pada jurusan non-agama pun harus terus dilibatkan dalam Manhaj Tarjih. Pemanfaatan ilmu yang komprehensif ini menjadi modal besar Muhammadiyah dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar melalui Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
3. Al-Quwwa at-Tajdiyah
Modal kekuatan pembaharuan atau al-Quwwa at-Tajdiyah adalah modal besar yang dimiliki Muhammadiyah. Semangat pembaharuan ini telah menjadi nafas ruh pergerakan Muhammadiyah sejak awal berdiri. Sebuah spirit yang tidak dimiliki semua organisasi di Indonesia. Modal besar ini menjadi cerminan nyata dalam penggagasan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Cara beragama Islam haruslah tetap dinamis dengan perkembangan zaman namun tetap dalam koridor Aqidah Islam, inilah yang Muhammadiyah sebut dengan purifikasi dan dinamisasi.
Apabila kembali ke kajian historis maka dapat diketahui bahwa benih pembaharuan Islam telah ada sejak abad 13 M. Benih pembaharuan ini lahir pada kemunduran Islam pada berbagai macam bidang, salah satu alasan kemunduran Islam saat itu adalah matinya peluang Ijtihad. Saat itu lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, menjadi seorang Muslim yang sangat peduli terhadap nasib umat Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691-751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam kepada pemahaman dan pengamalan Rasul SAW, yaitu Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin yang bersifat Syumuliyyah. Salah satu buah dari ikhtiar pembaharuan ini adalah lahirnya gerakan pembaharuan di Arab Saudi yang diprakarsai oleh Muhammab bin Abdul Wahab, yang oleh pembencinya disebut dengan kalangan Wahabi.
Modal al-Quwwah at-Tajdiyah tidak hanya menjadi kekuatan dalam menjalankan Manhaj Tarjih, tetapi sebuah tamparan kepekaan sosial terhadap kesalahan dalam memahami dalil. Tentunya Islam adalah agama yang berlaku sampai akhir zaman. Petunjuk Allah SWT dalam Al-Qur’an serta isyarat Rasulullah dalam Hadits akan selalu relevan dengan zaman. Maka digagasnya Manhaj Tarjih adalah untuk menghindari pemikiran yang kaku terhadap dalil sebagai Ikhtiar mencegah kemunduran Islam. Selain itu, Manhaj Tarjih sebagai pedoman yang menjadi modal kuat dalam memahami setiap dalil dengan relevan dan komprehensif.
- Kesimpulan
Muhammadiyah adalah persyarikatan yang telah mengemban amanah moral dalam kemaslahan umat. Dalam menjalankan ini Muhammadiyah berasas pada Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam membangun solidaritas beragama yang tepat sesuai dengan Islam Rahmatan Lil Alamin. Dalam menjalankan ini sangat diperlukan pemahaman yang tepat pada dalil, baik Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah, maka Muhammadiyah menggagas Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Manhaj Tarjih ini jadi wadah dalam mencegah pemahaman yang kaku dan tidak menyeluruh pada segala aspek. Dalam menjalankan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah memiliki 3 modal utama. Al-Quwwah al-Ijtima’iyyah yang mempersatukan perspektif dan tujuan serta membangun pondasi yang kokoh. Al-Quwwah al-‘Ilmiyyah yang menjadi modal keilmuan dan kepakaran dalam memahami suatu dalil dan tuntunan agama dengan multiperspektif. Dan al-Quwwah at-Tajdiyyah yang menjadi pengingat bahwa dibutuhkan sebuah pembaharuan dalam mencegah kemunduran umat Islam. Wallahu ‘Alam.
*artikel ini ditulis oleh peserta Sekolah Tarjih dan tidak mewakili pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Daftar Pustaka
Muhammadiyah.or.id, “Apa itu Manhaj Tarjih?”, 24 April 2025, https://muhammadiyah.or.id/2021/04/apa-itu-manhaj-tarjih
Suara Muhammadiyah, Fiqih Transisi Energi Berkemajuan (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2025), h.68
Al-Ashfahani, Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an, hlm.833
Masjidmuhammadiyah.com, “Penjelasan Lengkap Tentang Manhaj Tarjih Muhammadiyah”, 20 Januari 2024, https://masjidmuhammadiyah.com/penjelasan-lengkap-tentang-manhaj-tarjih-muhammadiyah
Abū ‘Abdillāh Muḥammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī , Shahih al-Bukhari,. ditahqiq oleh sekelompok ulama, (Mesir, al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1311 H) jilid: 3, hlm. 129, no. 2446
Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī bi-Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, (al-Maktabah as-Salafiyyah, Mesir) bab. Ta’awun lil mu’minina ba’dhuhum ba’dhu, jilid. 10, hlm. 450.
SuaraMuhammadiyah, “Muhammadiyah sebagai Sistem”, 15 Maret 2024, https://suaramuhammadiyah.id/read/muhammadiyah-sebagai-sistem
Ibnu ‘Āsyūr, At-Taḥrīr wa at-Tanwīr: Taḥrīr al-Ma‘nā as-Sadīd wa Tanwīr al-‘Aql al-Jadīd min Tafsīr al-Kitāb al-Majīd, (Dar at-Tūnisiyyah li an-Nashr, Tunis, 1984 M) bab. 17, hlm. 18.
Amirsari.blogspot.com, “Gagasan Pembaharuan Islam”, 30 Januari 2013, https://amirsabri.blogspot.com/2013/01/gagasan-dan-gerakan-pembaharuan-islam.html
